KPK Panggil Wasekjen GP Ansor Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

0
441
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (foto/ist)

RASIO.CO, Batam – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (PP GP Ansor), Syarif Hamzah Asyathry (SHA), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SHA, wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (4/9) seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Selain SHA, KPK juga memanggil tujuh saksi lain. Mereka adalah Zainal Abidin (ZA) selaku Komisaris Independen PT Sucofindo (Persero), Rizky Fisa Abadi (RFA) selaku Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag periode 2022-2023, serta M Agus Syafi (MGY) yang menjabat posisi sama pada periode 2023-2024.

Kemudian Muhammad Al Fatih (MAF), Sekretaris Eksekutif Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri); J, pegawai Divisi Visa Kesthuri; FIA, pegawai PT Raudah Eksati Utama; dan Syam Resfiadi (SF), Ketua Sarikat Penyelenggara Umroh dan Haji Indonesia (Sapuhi).

KPK sebelumnya telah mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, usai meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. Dari hasil penghitungan awal, dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Lembaga antirasuah juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut yang merupakan mantan Menteri Agama sekaligus eks Ketua Umum PP GP Ansor.

Selain itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI turut menemukan kejanggalan dalam pembagian tambahan kuota haji 2024. Dari total 20.000 tambahan kuota, Kemenag membaginya masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Skema tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur 92 persen kuota untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini