
RASIO.CO, Batam – Sebanyak 50 Warga Negara Indonesia (WNI) Pekerja Migran Ilegal (PMI) dipulangkan dari Malaysia melalui jalur laut, Kamis (4/9).
Pemulangan dilakukan dari Terminal Stulang Laut Johor menuju Pelabuhan Batam Center pada pukul 11.00 waktu Malaysia, dengan pengawalan dan pendampingan dua Satgas Pelayanan dan Pelindungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.
Para deportan terdiri atas 18 laki-laki, 29 perempuan, dan dua anak laki-laki. Sebanyak 49 orang berasal dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nenas, Johor, sementara satu orang PMI gagal bekerja dipulangkan dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru.
Setibanya di Batam, rombongan disambut tim P4MI Batam, Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan, serta mitra lainnya. Mereka sementara ditempatkan di rumah singgah sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Koordinator Satgas Pelayanan dan Pelindungan KJRI Johor Bahru, Jati H. Winarto, menjelaskan bahwa deportasi ini merupakan bagian dari Program M, hasil kolaborasi antara Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya dan perwakilan RI.
“Hingga akhir Agustus 2025, total pemulangan atau repatriasi WNI/PMI yang telah difasilitasi KJRI Johor Bahru mencapai 4.156 orang, dengan 1.149 di antaranya melalui Program M,” ujarnya.
Ia menegaskan, KJRI Johor Bahru terus memberikan edukasi, diseminasi informasi, dan layanan agar WNI dapat bekerja secara aman, legal, dan bermartabat di Malaysia. KJRI juga kerap menyampaikan pesan melalui berbagai media, salah satunya talk show bersama RRI Batam bertema “Bermigrasi Aman, Bermartabat, dan Legal ke Malaysia” yang disiarkan langsung via Tiktok KJRI Johor Bahru.
Menurut Jati, pemulangan PMI bukanlah akhir persoalan, melainkan awal dari perbaikan sistem migrasi, edukasi publik, dan diplomasi perlindungan yang lebih inklusif.
(r)
