Kasus Pembunuhan Umi Kalsum, Jaksa Tuntut Darwis 20 Tahun

0
812

RASIO.CO, Batam – Kasus pembunuhan yang diduga dilakukan Darwis Bin Daeng Mattemu terhadap Umi Kalsum sudah masuk tahap tuntutan, JPU Sigit menuntut Darwis 20 tahun penjara.

JPU dalam membacakan tuntutannya berkeyakinan berdasarkan keterangan saksi-saksi, baik saksi fakta maupun saksi ahli melalui rekaman CCTv hotel dimana terdakwa dan korban menginap sebelum peristiwa naas korban ditemukan tewas.

Selain itu, JPU yakin terdakwa melakukan karena korban pernah berhubungan kasih dengan korban dan bertengkar akan meninggalkan korban, dan tidak ada hal yang meringankan terdakwa karena tidak mengakui perbuatannyan, namun belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.




” berdasarkan fakta dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban ,maka sesuai pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) ,kami meminta majlis menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.” Kata Sigit diruang sidang PN Batam. Kamis(01/12).

Usai mendegarkan pembacaan tuntutan JPU, majlis hakim ketua Endi didampingi dua hakim anggota mengagendakan sidang senin depan mendegarkan pembacaan pembelaan terdakwa senin depan.

Diberitakan sebelumnya, Kasus terbunuhnya Umi Kalsum mulai terkuak di persidangan PN Batam. Pasalnya pelakunya yang diduga duduk sebagai terdakwa Darwis terlihat dan terekam jelas melalui CCTv.

Agenda sidang mendegarkan keterangan ahli Labfor Digital Forensik Analyst(DFAT) terlihat pelaku secara jelas terlihat dihotel baik sebelum maupun sesudah pembunuhan terhadap Umi Kalsum.

Hampir lebih kurang satu jam saksi Ahli Team Labfor DFA melakukan pemaparan terhadap majlis hakim diruang sidang Tirta PN Batam. Kamis(02/11/2017).

Pelaku terlihat jelas sudah terbiasa menginap hotel City View dan cukup akrab dengan pekerja disana, bahkan korban telihat ada dihotel sehari sebelum meninggal di CCTv.

Pelaku bahkan terlihat bersama dua rekannya mondar mandir bahkan bolak balik ke mobil avanza dan sempat melakukan sarapan pagi dihotel dan juga terlihat membawa tas kecil korban yang ditemukan di TKP Baloi.

” Pelaku terlihat membawa bawa tas kecil genggam ditangan kanan saat berada di recepsionis,” Kata Tim Ahli.

Kronologis Kasus Umi Kalsum

Kasus bermula korban berkenalan dengan terdakwa Darwia April 2016 saat menginap di Hotel Ayani Tanjung Balai Asahan, dimana kala itu terdakwa mengalami pendarahan hidung dan ditolong korban.

Berlanjut Juni 2016 saat terdakwa ada pekerjaan di Medan dan menyempatkan bertemu dengan Korban Umi Kalsum di Tanjung Morawa dan menginap di Hotel dan melakukan hubungan suami istri dengan Korban Umi Kalsum dan setelah itu terdakwa menginap dirumah ibu Korban Umi Kalsum yaitu saksi Salmah selama hari.

Selanjutnya November 2016 terdakwa menemui Korban Umi Kalsum dan mengajak Korban Umi Kalsum menginap di Hotel City View saat Korban Umi Kalsum akan berangkat ke Malaysia melalui Batam.

Kemudian pada bulan Nopember 2016 saat Korban Umi Kalsum akan kembali ke Medan melalui Batam terdakwa mengajak Korban Umi Kalsum menginap selama 2 (dua) hari di Hotel City View sebelum Korban kembali ke Medan.

Bulan februari 2017 terdakwa bercerita kepada Saksi Ilyas tentang permasalahan keluarga Korban Umi Kalsum dan kondisi Korban Umi Kalsum yang sering menghubungi anak terdakwa yaitu Sdr. Darman dan menceritakan hubungan Korban Umi Kalsum dengan terdakwa.

Tanggal 15 Februari 2017 Korban Umi Kalsum menelepon terdakwa untuk meminta membelikan tiket dan meminta tolong untuk menjemput di bandara Hang Nadim Kota Batam, bahwa sebelum terdakwa mengangkat telepon Korban Umi Kalsum, Korban Umi Kalsum menelepon ke nomor HP terdakwa berkali-kali sehingga Istri terdakwa Saksi Norlizah yang mengangkat telepon.

16 Februari 2017 Korban Umi Kalsum bersama saksi Anita Als. Eva pergi menuju Batam dari Medan pukul 11.30 WIB menggunakan maskapai Lion Air JT 959 dan tiba di Batam pada pukul 12.50 WIB.

Kemudian pada pukul 13.20 WIB, Korban Umi Kalsum dan saksi Anita als Eva dijemput oleh terdakwa untuk mengantar ke pelabuhan Internasional Batam Center karena Korban Umi Kalsum dan saksi Anita Als Eva akan berangkat menuju Malaysia untuk Bekerja.

Bahwa dalam perjalanan menuju Pelabuhan Internasional Batam Center saksi Anita Als. Eva melihat dan mendengar Korban Umi Kalsum bertengkar dengan terdakwa Karena Korban Umi Kalsum tidak mau berangkat ke Malaysia.

Derdakwa tetap menyuruh korban Umi Kalsum untuk tetap berangkat ke Malaysia karena Istri terdakwa sudah mengetahui hubungan terdakwa dengan Korban Umi Kalsum, dalam pertengkaran tersebut Korban Umi Kalsum membahas soal uang korban Umi Kalsum yang sudah habis diambil terdakwa namun terdakwa membantah dengan suara keras dan Korban Umi Kalsum menangis.

Kemudian saksi Anita Als. Eva menanyakan kepada terdakwa tentang masalah terdakwa dan terdakwa menjawab pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 Korban Umi Kalsum menelepon terdakwa berkali kali dan yang mengangkat telepon terdakwa adalah istri terdakwa Saksi Norlizah dan akibat telpon Korban Umi Kalsum (korban) Saksi Norlizah emosi kepada terdakwa.

Bahwa sesampainya di pelabuhan Internasional Batam Center pada tanggal 16 Februari 2017 pukul 14.15 WIB Saksi Anita Als. Eva turun karena akan berangkat menuju ke Malaysia namun Korban Umi Kalsum tidak jadi berangkat dan akan tinggal di Batam.

Kemudian terdakwa bersama Korban Umi Kalsum pergi untuk mencari penginapan dan pada awalnya terdakwa mengajak Korban Umi Kalsum ke Hotel Standar namun Korban Umi Kalsum tidak mau, kemudian terdakwa membawa Korban Umi Kalsum menuju ke Hotel City View dan tiba pada pukul 16.00 WIB.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2017 sekira pada pukul 08.00 WIB terdakwa makan bersama di Hotel City View dengan Saksi Ilyas dan Saksi Winda Destiny Als Mutia dan pada saat makan tersebut terdakwa mengatakan kepada Saksi Ilyas bahwa terdakwa sudah capek dan tidak mau lagi berhubungan dengan Korban Umi Kalsum karena Korban Umi Kalsum terus mengikuti terdakwa.

Dan sebelumnya sekira pada awal bulan Februari tahun 2017 terdakwa juga pernah mengatakan kepada Saksi Ilyas bahwa terdakwa merasa berutang budi kepada Korban Umi Kalsum dan Korban Umi Kalsum sering menelpon Saksi Norlizah dan juga anak terdakwa Sdr. Darman.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2017 Pukul 17.30 WIB di kamar Hotel City View terdakwa menelepon Ibu Korban Umi Kalsum Saksi Salmah menanyakan kenapa Korban Umi Kalsum tidak jadi ke Malaysia.

Kemudian terdakwa kembali berkomunikasi dengan Umi Kalsum membahas kenapa Korban Umi Kalsum menelepon terdakwa saat terdakwa berada dirumah sehingga Istri terdakwa saksi Norlizah yang mengangkat telepon, selanjutnya pukul 19.00 WIB terdakwa keluar kamar menelepon Saksi Norlizah yang mana sebelumnya Saksi Norlizah menelepon terdakwa.

Namun terdakwa tidak mengangkat dan pada saat terdakwa sedang menelepon Saksi Norlizah Korban Umi Kalsum selalu mengikuti terdakwa sehingga terdakwa menghentikan pembicaraan telepon dengan saksi Norlizah.

Kemudian terdakwa kembali masuk kekamar membahas tentang mengapa Korban Umi Kalsum menelepon berkali-kali sehingga diangkat oleh Saksi Norlizah, dan saat itu kembali terjadi pertengkaran antara terdakwa dan Korban Umi Kalsum dan mengatakan kalau terdakwa sudah tidak perhatian lagi.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2017 pukul 20.36 WIB terdakwa menelepon Saksi Fatimah dan mengatakan bahwa Korban Umi Kalsum selalu mengikuti terdakwa dan terdakwa tidak bisa kerja lagi dan tidak bisa pulang karena sudah punya keluarga, namun saksi Fatimah tidak terlalu memperhatikan hanya mengatakan tidak mengetahui pribadi Korban Umi Kalsum.

Bahwa terdakwa merasa terancam dengan situasi/kondisi Korban Umi Kalsum yang menuntut perhatian lebih dari terdakwa dan Istri terdakwa yang curiga dan marah kepada terdakwa karena Korban Umi Kalsum menghubungi istri terdakwa Saksi Norlizah dan Korban Umi Kalsum tidak mau mengerti dengan situsasi tersebut

menyebabkan Korban Umi Kaslum dan terdakwa bertengkar terus menerus, sehingga keberadaan Korban Umi Kalsum merupakan ancaman bagi ketenteraman dan kenyamanan terdakwa dan atas situasi tersebut terdakwa mempunyai dorongan yang kuat untuk menghilangkan nyawa Korban Umi Kalsum,

kemudian terdakwa menyiapkan tas ransel warna coklat merk dan memasukkan beberapa barang pribadi milik terdakwa antara lain sarung bermotif kotak-kotak warna coklat untuk membantu terdakwa menghilangkan nyawa korban Umi Kalsum, kemudian pada tanggal 17 Februari 2017 sekira pukul 22.28 WIB

Terdakwa mengajak Korban Umi Kalsum keluar jalan-jalan dengan mobil Avanza warna Abu-abu dengan Nopol BP 1849 ED menuju Hutan Baloi Kolam, dan pada saat dalam mobil, terdakwa mengambil tas warna coklat yang telah dipersiapkan terdakwa.

Dan menggunakan bagian tali dari tas tersebut untuk menjerat leher Korban Umi Kalsum dengan kuat sehingga menyebabkan tulang belakang leher Korban Umi Kalsum patah dan untuk memastikan keadaan Korban Umi Kalsum telah meninggal dunia

terdakwa menyundutkan rokok kelengan sebelah kiri Korban Umi Kalsum, selanjutnya terdakwa membawa Korban Umi Kalsum dan menggantungnya dengan menggunakan sarung yang telah disiapkan milik terdakwa di pohon Hutan Baloi Kolam Rt.009 Rw 016 Kec. Batam Kota Kota Batam,

dan selanjutnya terdakwa pergi dan kembali ke hotel dan sampai di Hotel City View pada taggal 18 Februari 2017 sekira pukul 00.05 WIB dan pada saat tiba saksi Slamet Khoirul melihat kedatangan terdakwa namun saksi Slamet Khoirul tidak melihat ada Korban Umi Kalsum dalam mobil Avanza Abu-abu Nopol BP 1849 ED milik terdakwa tersebut.

Bahwa pada pukul 12.00 WIB Saksi Rofinus Renggu melihat kain atau baju warna merah tergantung di dahan pohon, kemudian saksi Rofinus Renggu mengajak dan Saksi Florentinus untuk melihat lebih dekat dan kurang lebih jarak 20 meter terlihat sesosok perempuan berbaju kaos warna merah

dan bercelana panjang jenis jeans yang tergantung dalam kondisi kaku dan sudah tidak bernyawa lagi di atas dahan pohon dengan menggunakan kain warna cokelat. Selanjutnya saksi Rofinus Renggu dan Saksi Florentinus kembali ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut kepada ketua Rt 09 yaitu saksi Timatius.

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) .

APRI@www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini