Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Cegah Tiga Pejabat Kemenaker ke Luar Negeri

0
558
KPK mencegah tiga PNS Kemenaker bepergian ke luar negeri terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat K3. Mereka diduga menerima aliran dana dari praktik ilegal tersebut. (Foto/Ist)

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Ketenagakerjaan bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 5 Desember 2025.

Upaya paksa tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Dalam perkara sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, penyidik kemudian juga melakukan cegah ke luar negeri atau cekal kepada tiga orang dari Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Kantornya, dikutip CNNIndonesia, Jakarta, Kamis (11/12) malam.

Budi menjelaskan bahwa para pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri ialah CFH, HR, dan SMS. Berdasarkan informasi yang diperoleh, mereka adalah Chairul Fadly Harahap, Haiyani Rumondang, dan Sunardi Manampiar Sinaga.

“Ketiganya merupakan pegawai pada Kementerian Ketenagakerjaan,” ucap Budi.

Ia menambahkan, salah satu bukti kuat yang ditemukan penyidik adalah adanya dugaan aliran dana terkait pengurusan K3 kepada para tersangka tersebut.

“Di antaranya itu (aliran dana). Jadi, dari pengembangan penyidikan yang dilakukan, baik melalui permintaan keterangan kepada para tersangka maupun saksi-saksi lainnya, di sana penyidik menelusuri ke mana saja aliran dari dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang mengalir ke sejumlah oknum di Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk juga alur perintah terkait dugaan pemerasan tersebut, itu dari pihak siapa saja,” terang Budi.

“Oleh karena itu, dalam pengembangan penyidikan ini, KPK kemudian menetapkan ketiga tersangka baru tersebut,” sambungnya.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu memproses hukum 11 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi berkaitan pengurusan sertifikasi K3. Para tersangka tersebut ialah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel (Noel) Ebenezer dan Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).

Kemudian Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra; Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020–2025 Subhan; Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025 Hery Sutanto; Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang Anitasari Kusumawati; serta Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025–sekarang Fahrurozi.

Lalu Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri; Koordinator Supriadi; perwakilan PT Kem Indonesia, Temurila; dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, KPK telah menggeledah banyak lokasi dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait perkara, mulai dari dokumen, properti, hingga puluhan kendaraan mewah.

***

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini