RASIO.CO, Batam – Kasus dugaan penipuan ratusan pencari kerja (pencaker) Batam yang akan dipekerjakan di perusahaan PT. Sumitomo dengan terdakwa Sinta Tamara dan Amyna Widyahari akan disidangkan,Rabu(21/05).
Sesuai SIPP PN Batam, Terdakwa Sinta Tamara dan Amyna Widyahari terdaftar nomor perkara 338/Pid.B/2025/PN Btm.
Kedua terdakwa dijerat Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Diketahu, Kedua terdakwa diduga berhasil menipu 140 orang calon pekerja yang di pekrjakan di PT.Sumitomo dan diduga telah berhasil meraup keuntungan Rp.105 juta dengan perkiraan lebih kurng Rp.700 ribu dipungut perorang.
Diduga terdakwa Sinta Tamara sering gagal mengikuti test masuk bekerja diperusahaan Batam dan terdakwa diduga pernah diminta uang dan juga akan dijanjikan bekerja.
Akhirnya diduga untuk memuluskan rencananya, terdakwa mengajak rekannya juga dijadikan terdakwa bernama Amyna Widyahari, dimana terdakwa Sinta mengaku bekerja di PT.Sumitomo.
Tugas terdakwa Amyna Widyahari mempromosikan di medsos dan terjaring 140 pencaker, dan untuk menyakinkan pencaker terdakwa sinta bahkan sudah sempat membelikan baju pencaker di pasar seken.


