
RASIO.CO, Batam – Kasus jaringan narkoba tangkapan BNNP Kepri Maret 2022 lalu , dua tersangka wanita cantik asal Jakarta bernama Selly dan Bunga telah mendapat vonis PN Batam 10 Tahun penjara.
Namun, tidak berhenti disitu saja, Saat ini Marzuki Ahmad merupakan napi asal lapas Jakarta kembali ditetapkan tersangka dan disidangkan saat ini di PN Batam.
Terungkap dipersidangan, jaringan dikomandoi Peng An warga binaan Lapas kelas IIA salemba Jakarta Pusat sedangkan Murad ditetepkan DPO.
Kelima Napi Sonny Kurniawan alias Peng An, Budi Mandiri Wijaya alias BMW Bin Yunus dan saksi Aminuddin alias Pelor Bin Janam, Serly Octavianna Binti Suhardin, Bunga Widya Lestari Binti Rudi Imam Hambali.
Kelima saksi telah menjalani pidana dan telah dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tersendiri.

Dalam sidang,Rabu(23/08) lalu, JPU Agus Eko Wahyudi menghadirkan sejara online, Serly dan Bunga yang diagendakan diruang sidang Prodjodikoro PN Batam dan disidang dipimpin hakim ketua Edy Sameaputty,S.H, M.H.
Para saksi Serly dan Bunga dipersidangan sempat menyampaikan bahwa tidak kenal dengan terdakwa marzuki dan membantah semua yang dipertanyakan JPU dipersidangan.
Namun, Majelis hakim ketua mengambil alih dan mempertanyakan dengan tegas bahwa keterangan kedua saksi sudah ada di BAP dan ditandatangani.
“Pa benar ini yang kamu tandatangani dan baca , BAP pihak penyidik dan barang bukti 1 kilo dan 3,800 ektasi,”
“benar yang mulia,”kata Serly.

