Pemilihan Wakil Bupati, Ahdi Muqshit Menang Telak Siap Dampingi Roby Kurniawan

0
Ahdi Muqshit menandatangani berkas yang diberikan oleh Panlih.

NARASI- Proses pemilihan Wakil Bupati sempat tertunda pada Paripurna pertama, kini Ahdi Muqshit Terpilih sebagai wakil Bupati Bintan sisa masa jabatan 2021-2024, Kamis (24/8).

Anggota Panlih menghitung jumlah surat suara.

Pemilihan wakil Bupati Bintan yang digelar melalui sidang DPRD ditunda selama Tiga hari akibat tidak hadirnya salah satu calon dalam sidang pertama, melalui paripurna kedua ini Ahdi Muqshit merupakan calon wakil Bupati nomor urut 1, sedangkan Dhenok Puspita Sari calon nomor urut 2.

Bupati Bintan, Ketua DPRD Bintan dan wakil ketua duduk menempati ruangan sidang paripurna.

Proses pemilihan yang digelar digedung DPRD itu, awalnya 25 anggota Dewan hadir secara keseluruhan, namun saat pembukaan sidang, 3 anggota DPRD dari fraksi PKS melakukan walk Out yakni Sahak, Zakirman dan M Toha, sehingga jumlah anggota Dewan yang akan memilih menjadi 23 orang.

Bupati Bintan, wakil Bupati Bintan terpilih dan forkopimda foto bersama.

Ahdi Muqshit menang secara mutlak dengan perolehan 20 suara, sedangkan Dhenok Puspita Sari memperoleh 1 suara, sementara 1 surat suara dinyatakan tidak sah oleh penlih lantaran kedua calon dicoblos secara bersamaan.

Panlih membuka surat suara hasil pencoblosan.

Ahdi Muqshit mengaku siap membantu Bupati Roby dalam menjalankan tugas, dirinya juga meminta semua pihak dapat mendukungnya dalam bekerja.

“Saya akan berusaha menjaga amanah yang diberikan kepada saya sebagai wakil Bupati Bintan,” ucap Ahdi.

Perwakilan elit politik dari masing-masing partai hadir dalam sidang paripurna pilwabup Bintan.

Salah satu program Bupati Bintan seperti gerbang kampung atau gerakan baru kampung merupakan salah satu perwujudan prinsip, begitu juga perkembangan zaman yang terjadi begitu cepat pada saat ini menuntut untuk mempersiapkan diri secara matang sehingga mampu bersaing dengan yang lain.

Anggota DPRD Bintan hadir dan ikut memberikan suara dukungan pada calon wakil Bupati.

Sementara itu, ketua Panlih Mirwan mengungkapkan, mekanisme pemilihan yang sudah diatur melalui Tata Tertib (Tatib) itu berjalan sesuai tahapan, dalam tatib disebutkan, apabila salah satu calon berhalangan hadir maka proses pemilihan dapat ditunda sebanyak Tiga kali yang terdapat pada pasal 17 nomor 34 yang tercatat aturan terkait pemilihan wakil Bupati Bintan.

Salah satu calon wakil Bupati Bintan Ahdi Muqshit menyampaikan visi dan misi dihadapan anggota DPRD Bintan.

Narasi : Jhon

Foto : Edo

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini