RASIO.CO, Batam – Hanya terbukti turut serta melakukan pembantuan untuk melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang Majlis Hakim Pengadilan Negeri Batam menghukum Tjhioe Hoek alias Edy Tiawarman alias Edy merupakan bos PT.Jaya Valasindo. Kamis(18/05/2017) lalu.
Sesuai data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Batam terdakwa didakwa Primair Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 137 huruf a UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 137 huruf b UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Kedua : Primair Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 10 UURI No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Subsidiair Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 4 jo pasal 10 UURI No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Lebih Subsidiair : Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) jo pasal 10 UURI No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Putusan Hakim
Namun, dalam amar putusan Menyatakan terdakwa Tjhioe Hoek alias Edy Tiawarman, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kedua Primair dan dakwaan kedua Subsidair Penuntut Umum.
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kedua Primair dan dakwaan kedua Subsidair tersebut ;
Menyatakan terdakwa Tjhioe Hoek alias Edy Tiawarman tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN PEMBANTUAN UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG” ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa ANDIAS dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda sebesar Rp. 75.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama : 2 bulan.
Dakwaan JPU
JPU Menuntut terdakwa Tjhioe Hoek alias Edy Tiawarman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan,
membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dan turut serta melakukan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang,
menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ”, sebagaimana dakwaan Kedua Primair dan Subsidair.
Membebaskan terdakwa Tjhioe Hoek alias Edy Tiawarman dari dakwaan Kedua Primair dan Subsidair tersebut ; Menyatakan terdakwa Andias bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk menerima atau menguasai penempatan, pentransferan,
pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana” Sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar Pasal 5 ayat (1) jo pasal 10 UURI No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan Kedua Lebih Subsidair .
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tjhioe Hoek alias Edy Tiawarman dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsider 6 bulan Kurungan.
PET@www.rasio.co|