Kegiatan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Dilakukan Dirumah Masing-masing karena COVID-19

0
1382

Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah Covid-19. Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia tersebut pada senin 6 april ditandatangani Menag Fachrul Razi.

Seperti yang kita tahu, wabah covid-19 ini telah meluas di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini juga mengakibatkan negara kita melakukan perintah untuk social distancing. Mulai pertengahan bulan maret, Indonesia sudah mengeluarkan perintah untuk segala aktivitas belajar, kuliah, dan juga beberapa bekerja dilakukan dari rumah masing-masing (work from home).

Hal ini diperkirakan dapat mencegah cepatnya penyebaran virus corona atau covid-19 tersebut. Covid-19 ini tidak hanya berimbas pada kegiatan belajar dan juga bekerja bagi masyarakat Indonesia melainkan juga berimbas pada kegiatan ibadah umat muslim.

Di Indonesia sendiri sangat dominan umat muslim, oleh karena itu pemerintah mengeluarkan surat edaran yang berisi panduan mengenai ibadah umat muslim di bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1 syawal 1441 H.

Didalam surat edaran ini berisi panduan untuk melakukan ibadah dibulan ramadhan seperti tarawih, tadarus dan juga iktikaf yang biasa dilakukan dimasjid atau mushala di sepeuluh hari terakhir puasa ini dilakukan dirumah masing-masing.

Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 6 tahun 2020:

  1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
  2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).
  3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;
  4. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an;
  5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan
  6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
  7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala;
  8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
  9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut: a) Salat Tarawih keliling (tarling)

b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara; c) Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.

  1. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.
  2. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):

a) Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.
b) Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan
pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan
membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
c) Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat
(UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.
d) Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid,
musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan
lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar
lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
e) Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk
meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika
melakukan penyerahan zakat.

  1. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
    a) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.
    b) Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkunganmasjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.
    c) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik.
    d) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.
  2. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).
  3. Dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
  4. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.

Kementrian agama mengeluarkan surat edaran ini berdasarkan diskusi yang telah dilakukan bersama MUI dan juga mengikuti syariat Islam. Keputusan surat edaran ini hanyalah semata-mata untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 tersebut.

Meskipun banyak disayangkan masyarakat karena mereka tidak bisa beribadah berjamaah seperti biasa yang merupakan sudah seperti budaya umat islam, tetapi masyarakat harus mematuhi peraturan yang telah diputuskan tersebut.

Karena untuk kebaikan kesehatan dan juga kesejahteraan bangsa ini. Masyarakat juga berharap agar pandemi ini segera berakhir agar dapat melakukan aktivitas dengan bebas seperti dahulu.

Penulis : Suci Ramadanti
Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Raja Haji, Tanjungpinang Program Studi Ilmu Administrasi Publik







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini