

RASIO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan permufakatan jahat terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung pada periode 2003–2005.
Selain Zarof, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Lisa Rachmat dan Isidorus Iswardojo, dalam perkara yang sama.
“Pada 9 Juli 2025 kemarin, telah ditetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan permufakatan jahat terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung tahun 2003–2005, yaitu ZR, LR, dan II,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (10/7).
Harli menjelaskan, penetapan ketiga tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya, khususnya terkait temuan uang senilai Rp920 miliar di rumah Zarof Ricar tahun lalu.
“Penyidik tidak berhenti pada fakta hukum yang sudah ada, tetapi terus melakukan pendalaman. Dari hasil penggalian informasi, kemarin penyidik menetapkan tiga orang ini sebagai tersangka,” lanjutnya.
Dalam perkara ini, ketiganya diduga melakukan kesepakatan untuk memberikan suap dalam pengurusan perkara perdata, baik di tingkat banding maupun kasasi.
“Mereka bersepakat melakukan suap dalam penanganan perkara, dan dari bukti-bukti yang ditemukan oleh penyidik di Jampidsus, ditetapkan bahwa ketiga orang ini layak menjadi tersangka,” terang Harli.
Terkait penahanan, Harli menyebut bahwa Zarof dan Lisa saat ini telah ditahan dalam kasus sebelumnya. Sementara itu, tersangka Isidorus tidak ditahan mengingat usianya yang sudah 88 tahun serta kondisi kesehatannya yang memburuk.
Diketahui sebelumnya, Zarof Ricar telah divonis 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap dan gratifikasi. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 20 tahun penjara dengan denda serupa.
***
