
RASIO.CO, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti elektronik serta dokumen transaksi keuangan terkait kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik menggeledah kantor Pertamina serta rumah para tersangka.
“Kami menemukan dokumen, barang bukti elektronik. Dari alat bukti itu didalami juga kita panggil ahli dan juga ada alat bukti transaksi,” ujar Qohar dikutip CNNIndonesia, Selasa (25/2).
Abdul Qohar menyatakan bahwa seluruh barang bukti yang disita masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka, terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Di antaranya adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS, Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; serta AP, VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Sementara itu, tiga pihak swasta yang terlibat yakni MKAN, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta YRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera.
Kejaksaan Agung mengungkap bahwa total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari ekspor minyak mentah dalam negeri sebesar Rp35 triliun, impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, serta impor BBM melalui DMUT/Broker senilai Rp9 triliun. Selain itu, terdapat kerugian dari pemberian kompensasi pada 2023 sebesar Rp126 triliun dan subsidi pada tahun yang sama sebesar Rp21 triliun.
***



