

RASIO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai sebesar Rp288 miliar di kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh PT Duta Palma Group.
Dikutip CNNIndonesia, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan uang disita dari rekening milik RI, yang terindikasi merupakan mantan saudara ipar Surya Darmadi.
“Oleh PT Darmex Plantations, uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik saudara RI dengan jumlah uang Rp288 miliar,” kata Qohar kepada wartawan, Selasa (3/12).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dalam perkara ini, penyidik telah melakukan penyitaan uang sebanyak empat kali. Penyitaan pertama dilakukan terhadap uang sebesar Rp450 miliar, diikuti dengan penyitaan kedua senilai Rp372 miliar, dan penyitaan ketiga sebesar Rp301 miliar.
“Jadi kalau kita total setidaknya sudah ada Rp1,4 triliun lebih uang yang sudah disita diamankan oleh penyidik pada perkara ini,” ujar Harli.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah, menyebut bahwa kasus korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang menyeret terpidana Surya Darmadi.
Kejagung menilai bahwa berdasarkan hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group, terkait dengan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu. Kejagung juga telah menyita aset berupa uang tunai sebanyak Rp450 miliar.
Berdasarkan perannya, lima korporasi, yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani, terlibat dalam korupsi melalui usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukkannya.
Hasil tindak pidana korupsi dari pengelolaan lahan tersebut kemudian dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan pada dua perusahaan yang menjadi tersangka pencucian uang, yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific.
***
