Kejagung Sita Uang Tunai dan Mobil Mewah Diduga Milik Riza Chalid

0
372
Lima mobil mewah milik pengusaha Riza Chalid disita Kejaksaan Agung terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, di Jakarta Selatan, Senin (5/8). (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai dan lima mobil mewah milik bos minyak Mohammad Riza Chalid yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018–2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut penyitaan dilakukan usai penggeledahan sebuah rumah terafiliasi Riza Chalid di Jalan Tegal Parang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (4/8) malam.

“Tim Penyidik sudah melakukan pencarian dan penyitaan terkait perkara atas nama tersangka MRC. Dari hasil penyitaan didapat ada lima unit kendaraan,” ujarnya dikutip CNNIndonesia, Selasa (5/8).

Adapun lima mobil yang disita terdiri dari satu unit Toyota Alphard, satu unit Mini Cooper, dan tiga unit Mercedes-Benz. Seluruh kendaraan itu diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi, meski tidak terdaftar atas nama Riza secara langsung.

“Ini aset-aset yang diduga hasil atau sebagai alat dari tindak pidana korupsi. (Terdaftar atas nama) pihak terafiliasi dan pada saat penyidik temukan memang kondisinya begini. Tidak ada pelat nomornya, sengaja untuk menghilangkan,” kata Anang.

Selain mobil, Kasubdit Penyidikan dan Tipikor Kejagung Yadin menyebut penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dari penggeledahan di tiga lokasi: Depok, Pondok Indah, dan Mampang. Nilai uang tersebut masih dihitung bersama pihak bank.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka, termasuk Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga), Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping), Mohammad Riza Chalid (Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak), dan Muhammad Kerry Andrianto Riza (anak Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa).

Kejagung menyebut total kerugian negara mencapai Rp285 triliun, terdiri dari Rp193,7 triliun kerugian keuangan negara dan Rp91,3 triliun kerugian perekonomian negara.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini