Kejari Gelar Rakor Pakem di Batam

0
323

RASIO.CO, Batam – Kejaksaan Negeri Batam melaksakan kegiatan Rapat Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat( Pakem) di Batam.

Kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Pengawas aliran Kepercayaan dan Keagamaan Sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung No. 5 Tahun 2019 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat,

Rakor Pakem ini diikuti Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Perwakilan Kementerian Agama Kota Batam, Perwakilan Dinas Pendidikan Kota Batam, Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Polresta Barelang.

Mewakili Pasi Intel Kodim 0316 Batam, Direktorat 032 Badan Intelijen Negara Daerah Kepri Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Batam, Lembaga Adat Melayu, Majelis Ulama Indonesia, Para Camat se-Kota Batam, dan Perwakilan Keagamaan di Kota Batam.

Acara dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Herlina Setyorini, SH, MH selanjutnya Pemaparan Materi oleh Kepala Seksi Intelijen Riki Saputra, SH, MH, materi yang dibawakan oleh Kasi Intel adalah “Tugas dan Fungsi Tim Koordinasi Pakem Kejaksaan RI”
Dilanjutkan, pemaparan materi serta dialog dan masukan dari peserta Rakor Pakem, diantaranya mengenai Pengungsi Afghanistan yang saat ini mulai meresahkan baik dari tingkah laku maupun dari aliran agama Syiah.

Aliran kepercayaan dan keagamaan yang menurut data Kementerian Agama berjumlah 12 aliran, kewaspadaan dan pencegahan dini serta sepakat bersama-sama mendukung Tim Koordinasi Pakem dengan tujuan mencegah masuknya aliran atau faham-faham yang mengakibatkan keresahan didalam masyarakat.

Kepala Seksi Intelijen menerangkan bahwa Kejaksaan Negeri Batam sebagai koordinator Pengawasan Aliran Kepercayaan dan keagamaan di masyarakat Kota Batam dalam peranan PAKEM (Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat) kedepan harus lebih dititik beratkan pada peningkatan upaya-upaya yang bersifat preventif dengan melakukan penyuluhan dan penerangan hukum.

Melakukan pendekatan keagamaan dan bekerja sama dengan instansi-instansi pemerintah lainnya serta institusi agama untuk pencegahan terjadinya kasus penodaan agama.

Adi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini