
RASIO.CO, Karimun – Kejaksaan Negeri Karimun memusnahkan 400 kotak barang bukti minuman beralkohol dan 20 kotak rokok khusus kawasan bebas di Lanal TBK, Kamis (23/5).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Danlanal TBK Letkol Laut (P) Catur Yogiantoro, Kepala Pengadilan Negeri Karimun Joko Dwihatmoko, Kasi Pidum Kejari Karimun Hamonangan P, JPU Herlambang.
Ratusan minuman beralkohol tersebut dimusnahkan di Lanal TBK untuk tingkat keamanan agar segala sesuatunya tidak ada yang disembunyikan, transparansi serta diketahui berbagai pihak terkait. Pemusnahan dengan cara dipecahkan menggunakan palu. Lalu rokok merk double happiness dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong.
Kasi Pidum Kejari Karimun Hamonangan, mengatakan, pemusnahan ini berdasarkan putusan pengadilan negeri Karimun nomor 70 Pidsus/2019/ PN TBK/2 April 2019. Dengan amar perintah barang bukti lebih kurang 400 kotak mikol dan 20 kotak rokok sehingga barang tersebut tidak dapat dipergunakan lagi.
“Jadi berdasarkan amar putusan pengadilan negeri Karimun, barang dirampas untuk dimusnahkan agar tidak bisa dipergunakan lagi. Barang bukti yang kita musnahkan 400 kotak mikol merk Bosl Amsterdam 1575 dan 20 kotak rokok merk double happiness khusus kawasan bebas,” kata Hamonangan saat diwawancarai.
Sementara itu, Danlanal TBK Letkol Laut (P) Yogiantoro menjelaskan, barang tersebut merupakan tangkapan dari KRI Lebuh pada November 2018 lalu. Namun karena posisi perairan utara nongsa Batam maka diserahkan ke penyidik lanjut Lanal TBK.
“Setelah diserahkan, kita langsung berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai, akan tetapi karena lokasi penangkapannya tidak termasuk pidana kepabeanan maka kita kenakan pelanggaran pelayaran. Dimana ditetapkan satu orang nahkoda sebagai tersangka dan divonis 8 bulan penjara, lalu untuk muatannya dimusnahkan dalam hal ini oleh Kejaksaan Negeri Karimun,” kata Catur.
Dijelaskan Catur, sesuai dengan kelirens atau surat pemberitahuan berlayar mereka membawa barang bukti tersebut dari Singapura dan akan dibawa ke Thailand dan ditemukan manifest kosong.
“Berdasarkan pengakuan tersangka baru pertama kali. Pada saat kita cek manifestnya kosong, makanya kita kenakan pelanggaran pelayaran dan hari ini dilaksanakan pemusnahan terhadap kedua barang bukti tersebut dengan nilai barang kurang lebih Rp200 juta,” kata Catur.(red/btd/di).
