Kejari Lingga Terbitkan DPO Mantan Kades Tinjul

0
460
Kasi Intel Kejari Lingga saat pers rilis penyampaian DPO mantan Kades Tinjul.

RASIO.CO, Lingga – Tidak hadir dari panggilan penyidik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), terhadap RE mantan Kepala Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepri.

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rizal Edison, S.H melalui Kasi Intel Kejari Lingga Ade Chandra, SH menyampaikan, surat panggilan sudah tiga kali dikirim kekediaman yang bersangkutan, namun tidak pernah hadir dalam pemanggilan tersebut dan keberadaanya juga tidak di ketahui.

“Untuk itu, kita menerbitkan DPO terhadap yang bersangkutan,” kata Ade Chandra kepada media dalam pers rilis di Kantor Kejari Lingga. Senin (19/12).

Kejari Lingga, jelas Kasi Intel, sudah melalui serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, sebagaimana surat penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Nomor print 01/l. 10.14/FD.1/ 04/2022 tanggal 26 April 2022. di duga ada indikasi tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019, di Desa Tinjul Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, lanjut Ade Chandra, dari pihak Inspektorat Kabupaten Lingga, RE mantan Kades Tinjul tersebut diduga telah merugikan negara Rp 274 juta pada Tahun 2019.

“Telah dilakukan penetapan tersangka, karena keberadaanya tidak di ketahui maka RE kita tetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO,” tutupnya.

Puspan







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini