
RASIO.CO, Batam – Setelah menunggu sekian lama, Kejaksaan Negeri Batam akhirnya menetapkan Suherna Ningsih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Pegadaian Syariah Sei Panas. Dalam perkara ini, perbuatan Suherna menyebabkan kerugian cukup signifikan terhadap PT Pegadaian Syariah Sei Panas, Batam.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, penyalahgunaan jasa titipan nasabah menjadi rahn (gadai) fiktif tahun 2021-2022 tersebut sebesar Rp 1.905.385.303 atau Rp 1,9 miliar.
“Bahwa dari hasil audit investigasi tim SPI Batam ditemukan 66 rahn fiktif yang terjadi di CPS Sei Panas dan UPS Bengkong oleh saudari Suherna Ningsih,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Aji Satrio, dalam keterangan tertulis, Senin (6/3).
Dikutip tribunbatam, Aji mengungkapkan bahwa tersangka bertugas sebagai penaksir di PT Pegadaian Cabang Syariah Sei Panas sejak tahun 2019 lalu.
Terkait perkara, barang yang digadaikan tersangka di dalam 66 rahn (gadai) fiktif tersebut bersumber dari 14 jasa titipan, 11 order Mulia Ultimate (pembelian emas secara cicilan), tujuh rahn aktif dan satu MDPL (barang jatuh tempo yang akan dilelang) serta satu arrum emas baru dengan total uang pinjaman senilai Rp 1.940.000.000.
“Saudari Suherna Ningsih menggadaikan barang tersebut menggunakan nama 10 orang lain dan kerabat saudari tersangka,” tambahnya.
Suherna terancam dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasa 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Dalam 20 hari ke depan, tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Batu Ampar.
***
