Kejati Kepri Amankan Buron WN Singapura Wenhai Guan di Batam

0
385
Buron WN Singapura Wenhai Guan ditangkap jaksa di Batam. (foto/ist)

RASIO.CO, Batam – Seorang warga negara Singapura bernama Wenhai Guan ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Batam kemarin (9/1). Kini buron kasus penganiayaan itu telah diterbangkan Jakarta untuk menjalani vonis 6 tahun penjara.

Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis mengatakan awalnya pada sekitar pukul 11.00 WIB Senin (9/1) kemarin, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri mendapat informasi dari Kantor Imigrasi Batam terkait adanya WNA Singapura atas nama Wenhai Guan yang masuk ke Batam melalui Pelabuhan Batam Center.

Wenhai Guan merupakan buron yang terdata di red notice dari Interpol dan terdata dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Pada pukul 10.30 waktu Singapura, buron Wenhai Guan berangkat dari Pelabuhan Harbour Front, Singapura. Kemudian Wenhai Guan tiba di Pelabuhan Batam Center Indonesia pada pukul 10.30 WIB. Saat tiba di Pelabuhan Batam, buron Wenhai Guan langsung diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan. Asintel Kejati Kepri Lambok Sidabutar mengatakan, setelah diamankan, buron Wenhai Guan dibawa ke Kejari Batam sementara sebelum dibawa ke Jakarta.

“Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau beserta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam mengamankan DPO atas nama Wenhai Guan di Pelabuhan Center,” kata Lambok dilansir detiknews.

Kemudian Wenhai Guan diterbangkan ke Jakarta pada sekitar pukul 18.30 WIB kemarin dan dibawa ke kantor Kejari Jakarta Utara. Hal itu untuk melaksanakan putusan pengadilan

“Selanjutnya DPO atas nama Wenhai Guan tersebut dibawa oleh Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Citilink QG 945 pada pukul 18.30 WIB untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” kata Nixon dalam keterangannya, Selasa (10/1).

Diketahui, buron Wenhai Guan ditahan dalam kasus penganiayaan. Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 351 KUHP pada 2020. Kemudian terdakwa Wenhai Guan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2021.

Adapun Putusan Pengadilan Tinggi DKI dengan nomor 84/PID/2021/PT.DKI itu memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri, dengan menghukum terdakwa Wenhai Guan dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara.

***

Print Friendly, PDF & Email






TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini