
RASIO.CO, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita uang senilai Rp1,63 miliar dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Lampung ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka).
Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp66 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi tersebut terjadi dalam periode pembangunan jalan tol pada tahun 2017 hingga 2019. Proyek jalan bebas hambatan ini merupakan bagian dari infrastruktur strategis nasional yang menghubungkan wilayah Lampung dengan Sumatera Selatan.
“Korupsi ini terjadi pada pembangunan Jalan Tol Lampung ruas Terpeka,” ujar Armen dikutip CNNInonesia, Rabu (16/4).
Pembangunan jalan yang dikorupsi, sambung Armen, sepanjang 12 kilometer, tepatnya di KM 100+200 hingga KM 112+200. Proyek ini menggunakan anggaran Viability Gap Fund (VGF) dari PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek dengan nilai kontrak sebesar Rp1,23 triliun.
“Proses pekerjaannya dilakukan selama 24 bulan, terhitung sejak 5 April 2017 hingga 8 November 2019. Serah terima pertama (PHO) dilakukan pada 8 November 2019, dengan masa pemeliharaan selama tiga bulan,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, modus korupsi diketahui dilakukan dengan cara merekayasa dokumen tagihan seolah-olah berasal dari pembangunan jalan tol tersebut.
“Modusnya adalah dengan menggunakan vendor fiktif dan vendor yang namanya hanya dipinjam,” ungkapnya.
Akibat praktik korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp66 miliar dari total anggaran Rp1,23 triliun. Indikasi korupsi menunjukkan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh tim proyek Divisi 5 PT Waskita Karya.
“Dalam laporan pertanggungjawaban keuangan, terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh tim Divisi 5 PT Waskita Karya,” terangnya.
Menurut Armen, sebanyak 47 saksi telah diperiksa, terdiri dari pihak PT Waskita Karya dan vendor yang terlibat dalam pembangunan jalan tol tersebut. Selain itu, penyidik juga telah mengumpulkan dan mengamankan berbagai bukti seperti surat dan dokumen lainnya.
“Saksi-saksi yang dimintai keterangan berasal dari pihak Waskita Karya selaku pemegang proyek, serta vendor pada pembangunan jalan tol tersebut,” ujarnya.
Meskipun telah memeriksa puluhan saksi, penyidik Pidsus Kejati Lampung belum menetapkan tersangka. Armen menegaskan bahwa penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Doakan saja, dalam waktu dekat ini akan kita tetapkan tersangkanya,” ucapnya.
Ia menambahkan, dari hasil penyidikan sementara, penyidik telah menyita uang sebesar Rp1,63 miliar terkait kasus dugaan korupsi jalan tol Lampung ruas Terpeka tersebut.
“Uang sebesar Rp1,63 miliar ini dikembalikan oleh sejumlah saksi dari PT Waskita Karya selama proses pemeriksaan,” pungkasnya.
***


