RASIO.CO – Tim satgas saber pungli Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap dan menahan LM, kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam kegiatan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) dengan barang bukti 18 juta rupiah.
Dilansir Antara , Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Rabu, mengatakan, LM kini telah resmi menjadi tahanan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB terhitung sejak Jumat (3/3).
“Untuk mempermudah penyidikan, maka tim sepakat melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Tri Budi.
Sebelumnya, lanjut Tri Budi, LM ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi menyalahgunakan kekuasaan sebagai Kepala SMPN 6 Mataram, yakni dengan meminta kepada seluruh siswa kelas IX mengeluarkan uang Rp300 ribu untuk pembelian peralatan pendukung pelaksanaan kegiatan UNBK.
Indikasi yang menguatkannya sebagai tersangka, jelasnya, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi yang sebagian besar berasal dari wali murid, kemudian pihak komite sekolah, rekanan sekolah tempat membeli peralatan pendukung pelaksanaan UNBK dan ahli di bidang hukum dan bahasa.
Begitu juga dengan sejumlah dokumen temuan tim satgas saber pungli pada akhir tahun 2016. Dokumen yang dimaksud di antaranya, buku rekapitulasi keuangan pungutan maupun catatan penggunaan dana pungutan.
“Termasuk juga uang Rp18 juta hasil OTT tim satgas saber pungli, semua masuk dalam alat bukti,” ujar Tri Budi.
Apri @www.rasio.co | Antara