Ketua Komisi III DPR Dukung Penghapusan SKCK oleh Kementerian HAM

0
738
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, sepakat dengan usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menghapus persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).  

“Kalau saya pribadi setuju. Tapi kan saya Ketua Komisi III, jadi pendapat pribadi saya berpengaruh juga. Menurut saya, SKCK memang sebaiknya dihapus,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (27/3).  

Ia menambahkan bahwa penghapusan SKCK sebaiknya berlaku untuk semua pihak, termasuk mantan narapidana.  

“Untuk semua. Ketentuan terkait riwayat pidana dalam pemilu, misalnya, kan sudah diketahui secara umum,” katanya.  

Menurutnya, SKCK sebagai persyaratan administratif sering kali menyulitkan masyarakat, terutama saat mencari pekerjaan.  

“Saya mau cari kerja, misalnya, perlu SKCK. Itu butuh ongkos ke kantor polisi dan harus antre,” ucapnya.  

Politisi Gerindra itu juga menyebut bahwa Komisi III DPR sudah beberapa kali membahas SKCK dalam rapat dengan Polri. Ia berpendapat bahwa SKCK tidak menjamin seseorang benar-benar bebas dari masalah hukum.  

“Saya sering mempertanyakan SKCK ini. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari SKCK juga tidak signifikan. Jadi, buat apa polisi capek-capek mengurusnya?” ujarnya.  

Sebelumnya, Kementerian HAM mengusulkan penghapusan SKCK kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Usulan ini bertujuan untuk memudahkan mantan narapidana mendapatkan pekerjaan setelah kembali ke masyarakat.  

“Kami meminta Kepolisian RI untuk meninjau kembali, bahkan mungkin menghapuskan SKCK,” kata Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, di Jakarta, Jumat (21/3).  

Nicholay mengungkapkan bahwa Kementerian HAM telah mengirimkan surat kepada Kapolri, yang ditandatangani langsung oleh Menteri HAM, Natalius Pigai.  

Usulan tersebut muncul setelah Kementerian HAM mengunjungi beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) dan menerima keluhan dari para narapidana. Beberapa di antaranya mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah bebas, karena perusahaan mensyaratkan SKCK.  

Akibatnya, ada narapidana yang kembali melakukan kejahatan karena tidak bisa memenuhi kebutuhan ekonomi.  

Nicholay menegaskan bahwa usulan penghapusan SKCK tidak hanya ditujukan untuk mantan narapidana, tetapi untuk seluruh masyarakat.

***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini