RASIO.CO, Batam – Polda Kepri masih menangani kasus penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, yang berlokasi di Perumahan Permata Regency, bersebelahan dengan Perumahan Kezia Residence.
Selain penyelidikan dugaan kerusakan lingkungan oleh Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), kasus ini juga menjadi perhatian serius Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kepri.
Subdit Tipikor telah memanggil lurah serta RT/RW setempat untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dalam proses penimbunan sungai tersebut.
Penimbunan DAS di Baloi Indah sebelumnya ramai diperbincangkan dan menjadi viral di Batam, terutama setelah banjir besar yang melumpuhkan beberapa ruas jalan di kota tersebut.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menyatakan pihaknya telah mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
“Tim kami sudah turun ke lokasi dan sedang meminta keterangan dari beberapa pihak terkait,” ujar Silvester, Kamis (27/3).
Menurutnya, setelah tahap peninjauan, tim Tipikor telah meminta keterangan awal dari lurah serta RT/RW.
“Saat ini masih sebatas permintaan keterangan,” kata Silvester.
Ia menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh.
“Semua berproses, kami tidak bisa terburu-buru. Tim kami sedang bekerja,” pungkasnya.
***


