RASIO.CO, Terdakwa Refino Handoyo alias Kevin duduk di bangku pesakitan PN Batam yang diduga melakukan penipuan salah seorang Batam dan pemilik PT.Citra Treding Indonesia, Ali Ulai.
Pengusaha Batam Ali Ulai diduga tertipu terdakwa Refino Handoyo alias Kevin dalam bisnis nikel, seihingga pelapor merasa dirugikan senilai Rp.1,5 miliar.
Sudang digelar,Selasa(28/04) kemarin, agenda sidang mendengarkan keterangan saksi, dimana salah satu direktur Cabang PT.Citra Treding Indonesia, NN diduga mengetahui asal-usul penawaran hingga tidak pentranferan uang dan tidak sesuai perjanjian kontrak dan tidak terpenuhinya kadar nikel 1,7%.
Dari keterangan empat saksi tersebut semua dibantah terdakwa dan sidang pemeriksaan dua saksi dilanjutkan minggu depan dan saksi wajin hadir karena sudah disumpah
“Semua keterangan saksi tidak benar yang mulia,” ujar Kelvin.
Sementara itu, Majelis Hakim Ketua Manalisa didampingi dua hakim anggota menyampaikan, baik saudars membantah namun nanti tolomg siapkan bukti-bukti jika memang begitu menurut saudara.
Diketahui, sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU). Bahwa persitiwa bermula sekira Juli Tahun 2024. U Ulai pemilik PT.Citra Treding Indonesia, melaporlan terdakwa dugaan penipuan dan Pengelapan.
Dimana Saksi U lai bertemu terdakwa di bengkel yang merupakan milik terdakwa
Berjalannya waktu, Terdakwa menjelaskan memiliki hubungan dekat dengan Pimpinan TNI AL dan mendapatkan kepercayaan untuk menangani usaha pertambangan milik pejabat TNI.
Kemudian terdakwa intens memberikan informasi kepada Saksi U LAI untuk membeli Nikel Ore dari Sulawesi dan menjanjikan mengenai kadar Nikel tersebut sebesar 1,7% hingga teknis pembayaran uang dari PT. Citra Trading I donesia pembelian nikel tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, Saksi U Lai juga melibatkan Saksi Nina Syopiani Direktur Cabang PT. Citra Trading Indonesia yang menerangkan untuk kegiatan jual beli Nikel Ore tidak bisa dilakukan secara perorangan, namun harus melalui Badan Hukum dengan Badan Hukum.
Berlsnjut pada suatu waktu tertentu di tahun 2024 Terdakwa menjelaskan akan menggunakan PT. Berlian Group Mining yang merupakan Perusahaan milik teman Terdakwa, Sdr. Jumruddin (DPO).
Intuk melakukan kegiatan jual-beli tersebut dengan melampirkan Surat Kuasa PT. Berlian Group Mining tanggal 09 Juli 2024 yang menyatakan Terdakwa memiliki kapasitas selaku Kuasa Direktur perusahaan tersebut.
Dengan adanya kuasa tersebut Saksi Nina Syopian tertarik dan menerima tawaran Terdakwa. Kemudian Sdr. Jumruddin (DPO) menerbitkan Surat Kuasa kepada Terdakwa sebagai Direktur dan juga menerbitkan Rekening Mandiri dengan nomor 1620071677771 a.n. perusahaan PT. Berlian Grpup Mining.
Selira tanggal 12 Juli 2024 Terdakwa mengajak Saksi Nina untuk menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli antara PT. Citra Trading IndonesiaCITRA dan PT. Berlian Group Mining No. 001/CTI-BGM/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024.
Sebagaimana dalam Pasal 3 Ayat (2) perjanjian tersebut diatur klausul mengenai spesifikasi kualitas Nikel minimal 1.7% (apabila <1>.
Selanjutnya tanggal 15 Juli 2024 atas rekomendasi Terdakwa, PT. Citra Trading Indonesia mengirimkan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 sebagai uang titipan 1 untuk pembelian Nikel Ore dengan tujuan Bank Mandiri dengan nomor rekening 1620071677771 atas nama Berlian Group Minimg
Agustus 2024 dilakukan pengecekan uji kadar sampel Nikel Ore oleh PT. Asiatrust Technovina Quality atas inisiatif Terdakwa.
Berlanjut tanggal 28 Agustus 2024, meminta PT. Citra Trading Indonesia mengirimkan uang sebesar Rp500.000.000,00 sebagai uang titipan 2 untuk pembelian Nikel Ore dengan tujuan Bank Mandiri dengan nomor rekening 1620071677771 atas nama Berlian Group Mining.
Tanggal 29 Agustus 2024, PT. Asiatrust Technovina Quality menerbitkan Laporan Hasil Analisa sampel Nikel Ore dengan hasil bahwa kadar Nikel Ore dibawah 1.5?n tidak sesuai dengan spesifikasi kadar Nikel yang ditentukan dalam Pasal 3 Ayat (2) Surat Perjanjian Jual Beli.
Sehingga kerjasama tidak dapat dilanjutkan dan menjadi batal. Dan saksi Nina Syopiana meminta kembali uang Rp.1.5 miliar yang telah dikirim ke Berlian Group Mining dikembalikan ke PT.Citra Trading Indonesia.namun tidak dikembalikan dengan sudah digunakan operasional pengerjaan pertambangan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 372 KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum
Atau kedua, diancam pidana dalamPasal 378 KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Ad@www.rasio.co //


