
RASIO.CO, Jakarta – Bareskrim Polri kembali menyita aset bernilai miliaran rupiah dalam pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koh Erwin. Total nilai aset yang diamankan mencapai Rp15,3 miliar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan penyitaan dilakukan terhadap aset yang berada atas nama istri dan dua anak tersangka. Langkah ini merupakan bagian dari penelusuran aliran dana hasil bisnis narkotika.
“Penyidik melakukan pengembangan kasus TPPU berdasarkan transaksi keuangan tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang disamarkan kepada istri dan kedua anaknya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4).
Menurut Eko, aset yang disita tersebar di sejumlah wilayah di Nusa Tenggara Barat, meliputi kendaraan, rumah toko (ruko), hingga gudang yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan narkoba.
Ia menyebut, istri tersangka, Virda Virginia Pahlevi, bersama dua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia, diduga berperan dalam menerima aliran dana serta menyediakan rekening pribadi untuk menampung hasil transaksi ilegal tersebut.
“Total estimasi keseluruhan aset yang disita sebesar Rp15.300.000.000,” katanya.
Secara rinci, aset milik Virda diperkirakan senilai Rp1,05 miliar, terdiri dari dua unit mobil dan dua sertifikat hak guna bangunan di kawasan Sumbawa.
Sementara itu, aset terbesar berada pada Hadi Sumarho Iskandar dengan nilai mencapai Rp11,35 miliar. Aset tersebut mencakup ruko, gudang, kendaraan, serta sejumlah dokumen kepemilikan tanah di wilayah Mataram.
Adapun Christina Aurelia tercatat memiliki aset senilai Rp2,9 miliar, termasuk armada travel berupa empat unit mobil serta gudang yang digunakan untuk menunjang usaha.
Dalam pemeriksaan, Virda mengakui bahwa transaksi pada rekening pribadinya selama periode 2025 hingga 2026 bersumber dari suaminya dan dikelola sepenuhnya oleh tersangka utama.
Sementara itu, Hadi mengaku membeli sejumlah aset atas perintah ayahnya, sedangkan Christina diketahui menjalankan usaha travel yang modalnya diduga berasal dari dana hasil kejahatan tersebut.
Saat ini, seluruh aset telah disita dan dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Para tersangka juga telah diamankan guna proses pemeriksaan dan pemberkasan perkara. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap istri dan kedua anak Koh Erwin di wilayah Sumbawa dan Mataram. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengusutan dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
***

