Khaidir Sipembunuh Berdarah Dingin lolos dari Jeratan Hukuman Mati

0
1008

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Khaidir Bin Suheril pembunuh berdarah dingin terbukti bersalah merencanakan pembunuhan terhadap korban Lia Astuti, namun lolos dari hukuman mati dan divonis majlis hakim 20 tahun penjara.

“Saudara terbukti melakukan pembunuhan dengan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP , dan dihukum 20 tahun penjara,” kata Majlis hakim ketua Marta Napitupulu didampingi dua hakim anggota di PN Batam.Kamis(05/04).

Kata dia, perbuatan terdakwa jelas telah menghilangkan nyawa korban dengan sengaja melakukan perampokan dirumah korban yang terletak di Perumahan Taman Harapan Indah Blok I No.01 Kecamatan Bengkong ,membawa pisau yang diselipkan untuk merampok korban.




Terdakwa sampai dirumah korban Lia Astuti dan bertemu dengan korban Lia Astuti . Pada saat pertemuan tersebut terdakwa berpura-pura mengatakan buk istri saya sakit ga tau kenapa dia sering sebut nama ibu, dan korban berkata jadi gimana ?

Berlanjut terdakwa mengatakan cobalah ibu minta air penawar entah apalah bu, mendengar hal tersebut oleh korban mengatakan ayolah kita kerumah Pak Ustad , dan pada saat pembicaraan tersebut terdakwa memperhatikan perhiasan yang dipakai korban Lia Astuti.

Bahwa sekira pukul 15.45 wib terdakwa bersama dengan korban Lia Astuti pergi kerumah Pak Ustad yaitu saksi Zarwiyah Bin Salmawi yang bersebelahan dengan rumah korban .

Sesampainya dirumah saksi Zarwiyah Bin Salmawi korban Lia Astuti menceritakan permintaan terdakwa , sehingga saksi Zarwiyah Bin Salmawi kedalam rumah mengambil air , selanjutnya memberikan air tersebut kepada korban Lia Astuti.

Agar membacakan ayat-ayat Alqur’an yang dihembuskan ke air yang diberi saksi Zarwiyah Bin Salmawi dan oleh saksi Zarwiyah Bin Salmawi mengatakan nanti kalau sudah sampai ketujuan airnya diminumkan ke istri terdakwa dan sisanya untuk mencuci muka.

Bahwa sekira pukul 19.30 wib terdakwa berjalan menuju arah rumah korban Lia Astuti dan melihat korban Lia Astuti masih berada diacara tersebut, sesampainya didepan rumah korban Lia Astuti , terdakwa melihat situasi tempat acara tersebut.

Setelah itu terdakwa gerjalan kesamping rumah korban Lia Astuti dan melihat tidak ada orang dan sekira pukul 20.20 wib terdakwa melompati pagar batu kolam yang berada disamping rumah kiri korban.

Setelah berada didalam pekarangan rumah korban Lia Astuti terdakwa mencari tempat persembunyian yang aman dan memilih sembunyi dibalik tong biru yang ada didekat pintu samping rumah korban dari pukul 20.30 wib sampai dengan pukul 22.20 wib , dengan posisi terdakwa sudah mengeluarkan pisau dari tas sandang yang dibawa terdakwa.

Kemudian terdakwa meletakkan tas yang dibawanya dibelakang tong warna bitu. Sambil bersembunyi terdakwa melihat korban Lia Astuti masuk kepekarangan rumahnya melalui pintu pagar samping dan melihat korban mengeluarkan kunci rumah .

Bahwa pada saat korba Lia Astuti mengeluarkan kunci rumah dengan posisi membelakangi terdakwa langsung menodongkan pisau yang dibawanya tersebut kearah korban Lia Astuti sambil membungkam mulut korban Lia Astuti dengan tangan kiri dan menempelkan piasu diatas pinggang belakang sebelah kanan korban sambil mengatakan berikan emasmu, kemudian korban Lia Astuti menoleh kekiri sambil mengatakan tolong-tolong, tolong-tolong.

Bahwa dikarenakan korban Lia Astuti berteriak terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya diatas pinggang kanan belakang korban Lia Astuti sebanyak 1 kali dengan kedalaman kurang lebih setengah panjang mata pisau .

sehingga korban Lia Astuti terjatuh dengan posisi terlentang miring didepan pintu samping rumahnya, akan tetapi korban Lia Astuti masih berteriak dengan mengatakan tolong-tolong , sehingga terdakwa kembali menusukkan pisau yang dipegangnya tersebut kebahagian perut kanan korban Lia Astuti sebanyak 1(satu) kali .

Pada saat terdakwa menusuk korban tiba-tiba dari arah luar pagar saksi Ilhami mengatakan ada apa buk , ini pintunya terkunci dan oleh korban Lia Astuti kembali mengatakan Ilham tolong . Mendengar perkataan korban Lia Astuti tersebut terdakwa kembali menusukkan pisau tersebut keperut bagian kiri korban Lia Astuti.

dan pada saat itu saksi Ilhami mengintip dari luar pagar , kemudian terdakwa kembali menusuk dada diri korban Lia Astuti . Mengetahui hal tersebut saksi Ilhami memanjat pagar depan rumah korban Lia Astuti dan pada saat itu terdakwa masih kembali menusukkan pisau yang dipegangnya kebahagian badan korban.

Bahwa setelah saksi Ilhami berada didalam pekarangan terdakwa menarik pisau yang tertancap pada dada kiri korban Lia Astuti dan mengancam saksi Ilhami dengan mengarahkan pisau yang dipegangnya kearah saksi Ilhami dengan mengatakan mau apa kau, kemari kau.

akan tetapi saksi Ilhami dapat mengelak dan langsung menendang tangan terdakwa yang memegang pisau sehingga pisau tersebut lepas dari tangan terdakwa , sehingga terdakwa panik dan melarikan diri dengan memanjat pagar samping rumah korban Lia Astuti .

Bahwa kemudian saksi Ilhami mengejar terdakwa kearah belakang rumah korban Lia Astuti sambil berteriak tolong ini ibu Lia ditusuk orang . Sesampainya ditempat yang sepi dan gelap saksi Ilhami melihat terdakwa berhenti menunggu kedatangan saksi Ilhami akan tetapi karena saksi Ilhami tetap mendatangi terdakwa akhirnya kembali melarikan diri dengan cara melompat kejurang. dan pada saat itu saksi Ilhami mendengar pijakan kaki seperti suara pecahan beling yang terinjak , sehingga saksi Ilhami mengambil batu dan melempat kearah terdakwa.

Bahwa karena lokasi jurang sulit dilalui dan gelap saksi Ilhami memutuskan kembali kerumah untuk meminta pertolongan kepada warga dan bersama-sama kembali kelokasi jurang bersama warga dan security.

“Dari keterangan saksi-saksi saudara terbukti bersalah dan yang meringankan jujur dalam persidangan dan vonis saudara sama dengan tuntutan JPU,” ujarnya.

Atas putusan majlis hakim ini, terdakwa menerima dan hal yang sama jugan dilakukan JPU.

APRI@www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini