Hakim Vonis Seumur Hidup Januar Pemilik Sabu 10 Kilo

0
756

RASIO.CO, Batam – Pengadilan Negeri Batam dengan tegas perang terhadap narkoba, dimana terdakwa Januar Bin Abdullah warga Kavling Pancur Baru Blok C Rt 03 / 09 No. 15 Batam dihukum seumur hidup akibat terbukti sebagai penjual dan miliki sabu 10,5 kilogram. Kamis(05/04).

“Terdakwa terbukti secara sah memiliki narkotika jenis sabu 10,5 kilogram, untuk itu dihukum seumur hidup,”kata majlis hakim ketua Marta Napitupulu didampingi dua hakim anggota di PN Batam di PN Batam.

Putusan majlis hakim terhadap terdakwa sama dengan tuntutan JPU dan atas putusan hakim terdakwa menerima sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, tedakwa Januar Juli 2017 dihubungi Abang(DPO) untuk menjemput sabu seberat 10,5 kilogram dipelabuhan Telagapunggur, batam. terdakwa menjemput mengunakan motor beat BP 2606 QI.

Setelah terdakwa menerima tas dari Abang (DPO) terdakwa langsung pergi menuju rumah kontrakan terdakwa dan membuka tas tersebut yang berisi 10 bungkus kemasan plastik kemasan besar bertuliskan “GUANYINWANG” dengan berat brutto 10.534 gram.

lalu terdakwa menyimpan 10 bungkus kemasan Narkotika jenis Shabu tersebut didalam mesin cuci. selanjutnya terdakwa menyiapkan / meracik 10 bungkus narkotika jenis shabu tersebut menjadi 20 plastik/bungkus dengan berat per plastiknya 100 gram yang rencananya narkotika jenis shabu tersebut akan diantar kepada seseorang sesuai perintah Abang (DPO).

19 Juli 2017 sekira jam 15.00 Wib pada saat terdakwa sedang meracik / menyiapkan 10 bungkus narkotika jenis shabu menjadi sebanyak 20 bungkus dari plastic besar @1000 gram ke plastic ukuran kecil @100 gram sambil ditimbang, di dalam rumah kontrakan terdakwa di Kavling Pancur Baru Blok C Rt 03 / 09 No. 15 Kel. Duriankang Kec. Sei Beduk kota batam Kepri datang beberapa petugas dari BNN menangkap terdakwa.

Bahwa terdakwa sudah 2 kali menerima penyerahan narkotika jenis Shabu dari Abang (DPO) yang pertama bulan Mei 2017 di daerah piayu laut kepri sebanyak 5 kg bungkus besar per bungkus beratnya 1000 gram.

Dan yang kedua bulan Juli 2017 di parkiran motor pelabuhan Punggur sekitar jam 11.00 Wib terdakwa menerima narkotika jenis shabu sebanyak 10 bungkus plastic kemasan besar bertuliskan “GUANYINWANG” dengan berat brutto 10.534 gram.

APRI@www.rasio.co







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini