
RASIO.CO, Batam – Terdakwa Kok Ket Liong alias Along duduk dibangku pesakitan Pengadilan Ngeri(PN) Batam akibat diduga tipu rekan bisnis Susanto terkait usaha Kayu.
Akibat perbuatan terdakwa rekan bisnisnya Susanto mengalami kurugian ratusan jyta rupiah dan bisnis kayu diduga ilegal kandas.

Terdakwa Kok Ket Liong dengan nomor perkara 27/Pid.B/2026/Pn Btm diagendakan. Kamis(26/03) nakal pembacaan tuntutan JPU.
Dan Terdakwa Aliong di dakwa Pasal 378 KUHPidana sebagaimana telah diubah dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dan atau Pasal 372 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara, Terdakwa Aliong kasusnya bermula pertemuan terdakwa dengan rekan bisnisnya Susanto bertemu fourtcourt A2 Batam tahun 2023 lalu dan menawarkan bisnis kayu dan meminta modal awal Rp.100 juta.
Namun, Hingga tahun 2025 saat dipertanyakan rekan bisnisnya terdakwa berdalih kayu diduga berasal dari jambi tersebut hanyut kelaut dan berjanji akan mengembalikan uang Susanto.
Ironisnya, Terdakwa tak juga kunjung mengembalikan dan menggalami kerurugian Rp.129 juta, sehingga terdakwa berujung di bui.
Ad@www.rasio.co //

