Komisioner Bawaslu Sebut Kasus Oknum Caleg Gerindra Akibat Sakit Hati Relawan

0
1791

RASIO.CO, Batam – Komisioner Bawaslu Batam, Bosar Hasibuan sebut dipersidangan bahwa diduga kasus Money politik oknum caleg partai Gerindra Muhammad Yunus akibat ada sakit hati dari relawan bernama Hubertus karena janji-janji yang tidak ditepati terdakwa.

“Laporan dugaan money politik karena sakit hati relawan terdakwa, dan Binsar serta Hubertus saya pastikan relawannya terdakwa,” Kata Bosar diruang sidang utama PN Batam.Rabu(28/05).

Hal ini diungkapkan Bosar ketika dicecar majelis hakim dengan pertanyaan dimana untuk mencari kebenaran atas tunduhan adanya money politik yang diduga dilakukan caleg Gerindra Muhammad Yunus.

Hakim anggota Chandra sempat mencerca Bonsar dengan pertanyaan seputar tugasnya sebagai pengawas pemilu, apakah tugasnya dijalankan karena terindikasi adanya dugaan rekayasa.

“Ini menurut pendapat saudara y bahwa saksi pelapor merupakan relawan terdakwa dan akibat sakit hati karena terdakwa tidak menepati janji,”

“dan berdasarkan hasil rapat plano tampa klarifikasi terdakwa kasusnya ditingkatkan jadi tersangka,”kata Chandra mempertegas ucapan saksi Bosar.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Syamsusl Sitinjak melakukan hal yang sama atas keterangan saksi Bonsar dipersidangan mengatakan akibat sakit hatinya relawan terdakwa , terutama saksi Hubertus membawa media nasional ke kantor Bawaslu.

“Benar saudara Hubertus awalnya mau melapor dan membawa media, coba saudara jelaskan,” kata JPU Syamsusl.

Saksi Bosar membenarkan, dan menggatakan, awalnya Hubertus memang awalnya mau melapor dan membawa media salah satunya TV One tetapi akhirnya hanya memberi informasi dan Hubetus dipastikan tidak terdaftar sebagai Tim Kompaye terdakwa.

“Pelapor dan Hubertus saya pastikan tidak terdaftar di KPU Sebagai Timses terdakwa,” jawab Bosar.

Sebelumnya, Terdakwa Muhammad Yunus merupakan caleg asal partai Gerinda duduk di bangku pesakitan PN Batam karena diduga melakukan kecurangan membagikan uang agar terpilih jadi anggota dewan Kota Batam periode 2019-2024.

Sebelumnya, Muhammad Yunus pernah duduk sebagai anggota DPRD Batam dari partai demokrat, namun gagal duduk bertanding di tahun 2014-2019.

Akan tetapi ditahun politik ini, terdakwa berhasil meraih suara terbanyak dibanding lawannya WT dan duduk sebagai caleg, namun terancam kandas jika terbukti dipersidangan melakukan money politik di dapilnya diduga atas laporan timsesnya Hubertus.

Dalam agenda sidang yang diketuai majelis hakim ketua Jasael didampingi dua hakim anggota , terdakwa melalui kuasa hukumnya melakukan esepsi dan pengacara negara melalui JPU Syamsul Sitinjak telah melakukan jawaban dan akhirnya hakim menskor sidang hingga jam 16.00 wib.

“Sidang kami skor untuk bermusyawarah , untuk mutuskan ,” kata Jasael sambil memeukulkan palu tiga kali di ruang sidang utama PN Batam.Senin(26/05).

Setelah pukul 16.00 WIB, majelis hakim kembali membuka sidang, akan tetapi hakim memutuskan menunda sidang besok. Selasa(27/05) sekira pukul 9.00 WIB.

Diketahui, Selasa(16/05/2019) sekirapukul 13.00 wibsaksi Hubertus Laka Demu yang sudah mengenal terdakwa Muhammad Yunus datang bersama saksi Binsar Sialahi kekediaman terdakwa yang berada di Komplek Puri Agung 3 Blok B3 No. 01 Rt. 02 Rw. 23 Sei Beduk, Batam.

Tujuan untuk mengenalkan saksi Binsar dengan terdakwa. Laluter dakwa meminta bantuan saksi untuk mencari suara dari warga agar memilihnya pada saat pemilu tanggal 17 April 2019 dengan memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- per orang.

Kemudian terdakwa memberikan uang sebesarRp. 2.300.000,- dan contoh surat suara sebanyak 23 lembar, kalender sebanyak 23 lembar, stikerber gambar Caleg Muhammad Yunus dan kaos warna putih bergambar Partai Gerindra dengan tulisan terdakwa.

selain itu terdakwa ada menjanjikan apabila terpilih dan duduk sebagaianggota Dewan akan memberikan uang kepadasaksi Binsar , namun nominalnya tidak disebutkan.

Selanjutnya pada hari selasa tanggal 16 April tahun 2019 sekirapukul 19.30 wib, saksi Binsar langsung membagikan Uang sebesarRp.300.000,- , 1 lembar contoh surat suara, 1 lembar stiker kepada Saksi Ance Sianipar di rumahnya yang berada di KavlingBukit AyuWiduri Blok A4 Nomor 11 TanjungPiayu Kota Batam.

Dan mengatakan agar memilih Caleg Muhammad Yunus denganNomorUrut 7 Dapil 3 dari Partai Gerindra. Selanjutnya sekirapukul 20.00 wib , saksi Binsar pergi kedepan warung kopi Perumahan Bukit Ayu Lestari KelurahanMangsang dan memberikan Uang sebesarRp.200.000,- .

1 lembar contoh surat suara, 1 lembar stiker dan kalender bergambar terdakwa kepada Saksi Ronal David Simamora dan memberitahukan agar memilih terdakwa denganNomorUrut 7 Dapil 3 dari PartaiGerindra.

Atas Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 523 ayat (2) Jo Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

APRI@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini