Kompolnas Tegaskan Putusan MK soal Polri di Jabatan Sipil Harus Dipatuhi

0
259
Komisioner Kompolnas M. Choirul Anam. (Foto/CNN Indonesia)

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan bahwa kepolisian wajib mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban anggota Polri aktif untuk mengundurkan diri atau pensiun apabila ingin menduduki jabatan sipil.

“Semua pihak, institusi kepolisian maupun institusi lain yang membutuhkan rekan-rekan kepolisian ada di dalamnya, harus mematuhi putusan tersebut dengan prosedur yang sudah dibatasi,” ujar Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, di Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (14/11).

Anam menegaskan bahwa tafsir norma yang diberikan Mahkamah berlaku sejak putusan diucapkan. Karena itu, semua pihak harus menghormatinya. Ia melihat putusan tersebut sejalan dengan harapan publik agar Polri semakin profesional dengan berfokus pada tugas internal kepolisian.

“Dan yang tidak kalah penting, ada tradisi keterbukaan dan kepatuhan hukum di internal kepolisian. Oleh karenanya, putusan MK akan dijalankan,” tambahnya.

Sebelumnya, MK memastikan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Kamis (14/11), MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status sebagai anggota Polri.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Jakarta.

Putusan ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite secara keseluruhan. Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Sementara itu, penjelasan pasal tersebut sebelumnya memperluas interpretasi dengan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa secara substansial ketentuan tersebut sudah menegaskan bahwa pengunduran diri atau pensiun merupakan syarat utama bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

Namun frasa tambahan dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak memperjelas norma yang ada. Kondisi ini, menurut MK, berpotensi menghambat kepastian karier ASN maupun pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri.

“Perumusan yang demikian menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan bagi anggota Polri yang akan menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN,” ujar Ridwan.

Dengan demikian, MK menyatakan frasa tersebut bersifat rancu, menimbulkan ketidakpastian hukum, dan tidak sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini