Pembacaan Tuntutan Kucing-Kucingan dengan Jurnalis
RASIO.CO, BATAM – Institusi penegak huium kembali diuji nyalinya dalam brantas jaringan narkoba sesuai intruksi Presiden RI Prabowo Subianto. Namun berbeda dengam terdakwa diduga bos pabrik narkoba jenis Liquit Touzen alias Ajun hanya dituntut JPU 18 tahun penjara. Denda Rp.3 miliar subsidair 3 bulan. Kamis(13/11).

Ironisnya, Tuntutan terhadap terdakwa Touzen alias Ajun terkesan kucing- kucingan dengan awak media untuk membacakan tuntutan. Dimana Rabu(12/11/2025) JPU menunda pembacaan tuntutan dengan alasan tututan belum siap, ganjilnya esok Kamis(13/11) siang JPU bacakan tuntutan terdakwa Touzen.
Parahnya lagi, Jadwal sidangpun terkesan disamarkan dan berganti-ganti Senin, Kamis dan Rabu dan bahkan di sipp pn batam tidak muncul kapan sidsng terdakwa, namun setelah di pertanyakam awak media, pihak humas pn mengatakan sistem sedsng erros.

Tuntutan terhadap terdakwa Touzen alias Ajun jaksa berpendapat bahwa terdakwa hanya sebagai pengedar besar, padahal terdakwa diduga memiki minilab atau pabrik kecil di mana barang haram tersebut diproduksi di Apartemen Resident Harbourbay, Batam.
Tuntutan ini dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik, didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu. Jaksa menilai Touzen secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisi lain, JPU Arfian menuntut 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan terhadap terdakwa Rahmadani, perantara jual beli 1 kg sabu.
Tuntutan itu dibacakan pada sidang terpisah di PN Batam, Selasa (15/4/2025), dipimpin Ketua Majelis Twist Retno bersama hakim anggota Verdian dan Welly. Rahmadani dinilai bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbandingan tuntutan yang jomplang ini semakin memantik kritik publik terhadap dugaan “tebang pilih”penuntut umum dalam perkara narkotika.
Sebelumnya, Terdakwa Touzen Alias Ajun tersinggung kasus dugaan produksi keytamin jenis narkoba bergulir dipersidangan Pengadilan Negeri(PN) Batam, Sedangkan otak pelaku Suktan (DPO).
Dalam kasus produksi narkoba di apartement ini terdakwa Touzen alias Ajun dengan nomor perkara 755/Pid-sus/Pn-btm didakwa Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan Subsidair, Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan kedua Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dan ketiga Primair Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pasal berlapis tetapi diduga atas tidak yakin Jaksa menerapkan dakwaan sehingga ada Pasal UU Kesehatan.
Diketahui, Terdakwa Touzen alias Ajun merupakan orang kedua, dimana otak mafia Sultan WNA Malaysia DPO yang juga menyewa apartemen harbaourbay residence tiga bulan.
Selain itu, hasil dari penjualan barang haram tersebut Terdakwa Touzen dan Sultan mendapat bagian masing-masing 50 persen.
Diduga, Terdakwa memproduksi Keytamin dengan mencampur Narkoba jenis sabu, ekstasi, Liquit, dan Happy five, sedangkan alat produksi didatangkan Sultan(DPO).
Sementara itu, dilansir batamtoday.com, Saksi kunci Meichel Anggie Pratiwi yang dijadwalkan memberikan kesaksian kembali mangkir dari persidangan. Bahkan sempat empat kali di panggil tak hadir.
Jaksa Penuntut Umum, Arfian, mengungkapkan pihaknya telah melayangkan empat kali surat panggilan secara patut, namun saksi tetap tidak hadir tanpa keterangan jelas. “Yang mulia, saksi sudah kita panggil secara patut sebanyak empat kali tetapi tidak bisa hadir.
Kalau berkenan, keterangannya dibacakan saja,” ujar Arfian di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik, dengan anggota Douglas dan Andi.
Majelis hakim kemudian mengakomodir permintaan jaksa setelah menanyakan sikap terdakwa dan tim penasihat hukum. Pihak pembela menyatakan tidak keberatan jika keterangan saksi dibacakan.
“Kami tidak keberatan, Yang Mulia,” kata salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa.
Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Meichel. Dalam keterangannya, saksi mengaku berada di kamar apartemen bersama terdakwa saat penangkapan berlangsung. Ia menyebut baru mengenal terdakwa sehari sebelumnya dan tidak mengetahui adanya narkotika di kamar tersebut.
“Saksi menjelaskan bahwa dirinya hanya berada di tempat kejadian karena baru berkenalan dengan terdakwa dan tidak tahu ada narkoba di apartemen itu,” ungkap Arfian membacakan keterangan .
Ad@www.rasio.co //


