Korupsi Dan Politik yang Merusak Hutan

0
571

RASIO.CO – Sumber daya alam (SDA) Indonesia yang begitu melimpah, kerap menjadi sasaran empuk para pencari rente. Untuk mendapatkan keuntungan, mereka tak jarang menghalalkan segala cara, hingga berbagai praktik korupsi juga tumbuh di dalamnya.

Berbagai kecurangan tersebut tidak saja merugikan keuangan negara, namun juga mengakibatkan rusaknya hutan Indonesia. Selama beberapa dekade terakhir, deforestasi hutan Indonesia tercatat sangat memprihatinkan. Sejak 1985-1997, terjadi penyusutan hutan Indonesia sekitar 1,8 juta hektar per tahun atau setara dengan luasa negara Fiji.

Itu belum seberapa. Pada 1997-2000, kerusakan yang terjadi bahkan lebih parah dan lebih miris. Selama periode itu, setiap tahun hutan Indonesia mengalami penggundulan setara Solomon Islands, atau sekitar 2,8 juta hektar pertahun.

Sejak tahun 2000 hingga sekarang, penyusutan hutan memang mengalami penurunan, hanya sekitar 1 juta hektar per tahun atau setara dengan luas negara Lebanon. Namun hal tersebut bukan semata-mata lantaran lenyapnya berbagai praktik kecurangan di sektor ini. Sebaliknya, keadaan tersebut terjadi, karena hutan Indonesia yang hampir habis tergerus.

Fenomena tersebut  menjadi salah satu potret atas buruknya sistem tata kelola hutan di Indonesia. Dari hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sektor kehutanan yang telah dirilis beberapa waktu lalu, potensi kerugian negara dari produksi kayu saja, diperkirakan mencapai Rp598-799 triliun selama periode 2003-2014.

Sistem politik dan kebijakan yang cenderung transaksional mengakibatkan berbagai kecurangan muncul di sektor ini. Tata kelola yang buruk, penataan ruang yang tidak sinkron antara pusat dan daerah, serta masih lemahnya penegakan hukum, menjadi permasalahan mendasar pengelolaan hutan di Indonesia hingga berujung pada kehancuran sumber daya alam.

Untuk mengatasinya, Pemerintah dan DPR tentu memegang peranan penting. Pemerintah dituntut lebih hati-hati dalam membuat kebijakan. Sementara itu, syahwat DPR dalam mengeluarkan undang-undang juga harus dikendalikan.

Tengok saja produk DPR tentang Penerbitan Daerah Otonom Baru, dalam undang-undang tersebut tidak ada batas wilayah yang jelas. Belum lagi, diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, mengakibatkan potensi tumpang tindih kebijakan semakin besar karena menarik kewenangan pemberian izin sumber daya alam dari bupati ke gubernur dan tanpa melalui kajian yang jelas. undang-undang ini sangat berpotensi menjadi celah korupsi dalam hal perizinan karena tidak adanya peraturan pelaksana dan tanpa kejelasan mekanisme transisi.

Berbagai permasalahan tersebut, tentu menjadi cerminan betapa praktik-praktik korupsi di sektor kehutanan kian masif dan sistemik. Sejumlah kebijakan dan peraturan yang ada, seakan didesain untuk melegalkan berbagai kecurangan. Oleh karena itu, ke depan perbaikan tata kelola sektor kehutanan penting dilakukan. Harmonisasi antara Pemerintrah dan DPR harus segera dibangun agar Pemerintah dan DPR lebih selektif dan lebih ketat dalam menghadirkan regulasi baru.

Berbagai praktik kecurangan yang terjadi di sektor kehutanan tidak saja merugikan keuangan negara, namun juga merampas hak-hak masyarakat. Selain perekonomian masyarakat akan terganggu dan tidak memiliki jaminan atas pengelolaan hutan, masyarakat juga akan sangat gampang dikriminalisasi.

Fenomena yang terjadi di salah satu desa di Sulawesi Tenggara misalnya, permasalahan tersebut mengakibatkan banyak masyarakat menjadi telantar karena buruknya sistem perizinan yang ada. Dari berbagai permasalahan itu, pemerintah ke depan mestinya lebih berhati-hati dalam mengeluarkan berbagai macam produk, seperi Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden.

Masyarakat sebenarnya memiliki peran penting dalam mengawal berbagai kebijakan yang dikeluarkan, baik di eksekutif maupun di legislatif. Salah satunya yakni dengan mencermati berbagai proses pembuatan peraturan di daerah masing masing, mampu mendorong transparansi di tingkat daerah, serta perlu mempertahankan segigih mungkin atas daerah yang menjadi tempat hidupnya.

Sumber: KPK go.id , Penulis: Timer Manurung, Ketua Auriga Nusantara

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini