Korupsi di DLH Karimun: Dua Kadis Terseret, Kejari Kumpulkan 200 Bukti

0
451
Tim penyidik Kejari Karimun saat melimpahkan perkara tindak pidana korupsi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karimun ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang baru-baru ini. Korupsi di Karimun ini menyeret dua kepala dinas sebagai tersangka. (foto/ist)

RASIO.CO, Karimun – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun resmi melimpahkan perkara korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karimun ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Kepala Kejari Karimun, Dr. Priyambudi, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Priandi Firdaus, menyatakan bahwa pelimpahan ini juga mencakup penyerahan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk proses persidangan. Dalam kasus ini, sekitar 200 barang bukti telah diserahkan, termasuk sejumlah dokumen penting serta uang tunai sedikitnya Rp 500 juta.

“Kemarin kami telah menyerahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti Penuntut Umum untuk selanjutnya disidangkan,” ujar Priandi Firdaus dikutip tribunbatam, Jumat (7/3).

Priandi menambahkan bahwa sejumlah uang tersebut merupakan pengembalian kerugian negara oleh para tersangka serta uang lain yang telah disita oleh penyidik. Dengan pelimpahan ini, para tersangka akan segera menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

“Pastinya dalam waktu dekat, persidangan akan segera digelar,” pungkasnya.

Sebagai informasi, penyidik Kejari Karimun sebelumnya telah menetapkan dua kepala OPD Pemkab Karimun sebagai tersangka dalam perkara korupsi ini. Kedua tersangka tersebut adalah Sugianto, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Karimun yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala DLH pada tahun 2021, serta Rita Agustina, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun sejak tahun 2022 hingga saat ini.

Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka meliputi penggelembungan atau mark-up anggaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) serta pemeliharaan peralatan dan mesin. Kelebihan pembayaran tersebut kemudian diambil kembali dari pihak penyedia melalui oknum pegawai di DLH dalam beberapa tahap, baik secara tunai maupun melalui transfer.

Tindak pidana korupsi ini terjadi pada anggaran belanja BBM DLH Kabupaten Karimun tahun 2021 sebesar Rp2.055.000.000, tahun 2022 sebesar Rp1.677.684.700, dan tahun 2023 sebesar Rp993.985.900. Sementara itu, pagu anggaran belanja pemeliharaan peralatan dan mesin DLH Kabupaten Karimun pada tahun 2021 mencapai Rp422.670.000, tahun 2022 sebesar Rp627.230.000, dan tahun 2024 sebesar Rp411.660.000.

***

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini