Korupsi Kuota Haji, KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka

0
119
KPK resmi menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penentuan kuota haji 2023–2024, disertai pemeriksaan saksi dan penggeledahan sejumlah lokasi. (Foto/Ist)

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Menteri Agama periode pemerintahan Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Penetapan Yaqut sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada awal Januari 2026. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (9/1).

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi Prasetyo dikutip dari CNNIndonesia.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga membenarkan kabar tersebut. Asep menyatakan bahwa keterangan lebih rinci akan disampaikan oleh juru bicara.

“Iya benar, untuk lebih jelas dan lengkapnya Mas Jubir akan menyampaikan secara rinci,” kata Asep melalui pesan tertulis.

Sebelumnya, dalam sesi tanya jawab capaian kinerja akhir tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan berjalan lambat tetapi pasti.

“Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia juga,” ujar Fitroh pada Senin (22/12).

Fitroh menyampaikan bahwa KPK akan menyangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mensyaratkan adanya perhitungan kerugian negara. Saat ini, KPK tengah berkomunikasi intens dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menentukan besaran kerugian negara.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak terkait. Di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief; Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sekaligus staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; serta Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyathry.

Selain itu, saksi lain yang diperiksa KPK antara lain pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur; pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah; pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru, Ibnu Mas’ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih; Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; serta Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidi.

Lebih jauh, pada 11 Agustus 2025, KPK telah menerbitkan Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur sebagai bagian dari proses penyidikan.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan perkara ini. Lokasi yang digeledah antara lain rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur; kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta; rumah ASN Kemenag di Depok; serta ruang kerja Ditjen PHU Kemenag.

Dalam penggeledahan itu, KPK menyita berbagai barang bukti yang diduga terkait perkara, meliputi dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan properti.

AD

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini