RASIO.CO, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada Senin (15/12).
Langkah tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tim penyidik tengah mencari bukti tambahan yang berkaitan dengan perkara yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid dan pihak-pihak lain.
“Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH, Plt Gubernur Riau,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (15/12).
Menurut Budi, penggeledahan tersebut berkaitan langsung dengan penyidikan dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada awal November 2025.
Sebelumnya, pada 10–12 November 2025, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi strategis, di antaranya Kantor Gubernur Riau, Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP), Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta beberapa rumah yang tidak diungkapkan identitas pemiliknya.
Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan pada 13 November 2025.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, serta Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan sebagai tersangka. Ketiganya telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
***

