KPK Kembalikan Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

0
352
KPK kembali menahan Yaqut Cholil Qoumas di Rutan usai sebelumnya menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. (Foto/CNNIndonesia)

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tahanan Rumah Tahanan (Rutan) KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengalihan status penahanan dilakukan pada Senin (23/3).

“Hari ini, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujarnya.

Sebelum kembali ditempatkan di Rutan, Yaqut terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim dokter di Rumah Sakit Bhayangkara.

KPK menyatakan bahwa Yaqut akan langsung ditahan di Rutan apabila dinyatakan lolos pemeriksaan kesehatan.

“Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” tambah Budi.

Lebih lanjut, KPK memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut tetap berjalan hingga nantinya dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini,” katanya.

Sebelumnya, KPK sempat menuai kritik setelah mengalihkan status penahanan Yaqut dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah. Perubahan status tersebut diketahui publik setelah adanya keterangan dari Silvia Rinita Harefa usai menjenguk suaminya di Rutan KPK saat momen Lebaran.

KPK kemudian mengonfirmasi bahwa perubahan status tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak terkait dan bukan karena kondisi kesehatan.

Kini, dengan dikembalikannya status penahanan ke Rutan, proses hukum terhadap Yaqut Cholil Qoumas kembali berjalan dengan pengawasan lebih ketat di bawah kewenangan KPK.

***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini