

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi kunci untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dan pihak lainnya pada Senin (6/1).
Dikutip CNNIndonesia, Kedua saksi tersebut adalah mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, dan mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. Keduanya, yang juga diketahui sebagai kader PDIP, sebelumnya telah menyelesaikan proses hukum terkait kasus suap.
“Yang bersangkutan setuju untuk hadir di hari Senin nanti,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (6/1).
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina tidak dapat memenuhi panggilan. Pada hari yang sama, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini, Tessa, juru bicara KPK, mengaku belum mendapat konfirmasi apakah ketiga orang tersebut akan memenuhi panggilan.
Hasto bersama Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada pekan terakhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, yakni Harun Masiku, yang hingga kini berstatus buron.
Harun Masiku diketahui hanya memperoleh 5.878 suara dalam Pemilu 2019. Namun, ia diupayakan menggantikan Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia, sebagai anggota DPR. Padahal, calon legislatif PDIP lainnya, Riezky Aprillia, memperoleh 44.402 suara dan berhak menduduki kursi tersebut.
Dalam prosesnya, Hasto diduga berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin dengan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2019. Ia juga menandatangani surat pada 5 Agustus 2019 yang berisi permohonan pelaksanaan putusan uji materi. Meski MA mengeluarkan putusan, KPU tetap tidak melaksanakannya.
Tidak berhenti di situ, Hasto diduga meminta fatwa kepada MA dan secara paralel berupaya agar Riezky Aprillia mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak. Bahkan, Hasto disebut pernah mengutus kader PDIP, Saeful Bahri, untuk menemui Riezky di Singapura guna membujuknya mundur, tetapi usaha itu juga gagal. Selain itu, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR sempat ditahan oleh Hasto sebagai bentuk tekanan agar ia mundur, namun Riezky tetap menolak.
“Oleh karena upaya-upaya tersebut belum berhasil, maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, saudara Saeful Bahri dan saudara DTI (Donny Tri Istiqomah, Advokat PDIP) melakukan penyuapan kepada saudara Wahyu Setiawan dan saudara Agustiani Tio Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam sebuah jumpa pers di kantornya beberapa waktu lalu, menyebut bahwa Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan saudara Wahyu Setiawan, adalah kader PDIP yang pernah menjabat sebagai Komisioner KPU RI.
Selain menghadapi dakwaan terkait suap, Hasto Kristiyanto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto diduga membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada awal 2020, dengan target Harun Masiku. Ia dituding meminta Harun untuk merendam telepon genggamnya dan segera melarikan diri.
Lebih lanjut, Hasto juga diduga memerintahkan Kusnadi, seorang staf PDIP, untuk menenggelamkan telepon genggam guna menghilangkan barang bukti. Tidak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa saksi yang terkait kasus tersebut dan memberikan arahan agar mereka tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik KPK.
***
