
RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa kewenangan penahanan terhadap terdakwa kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi, Immanuel Ebenezer, kini berada di tangan majelis hakim.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons rencana pihak terdakwa yang akan mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan menjadi tahanan rumah kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa sejak berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, tanggung jawab yuridis terkait penahanan tidak lagi berada pada penuntut umum.
“Sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka tanggung jawab yuridis penahanan beralih dari Penuntut Umum ke Hakim,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3).
Sebelumnya, tim penasihat hukum Immanuel Ebenezer menyatakan akan segera mengajukan permohonan pengalihan tahanan kepada majelis hakim setelah masa libur berakhir. Permohonan tersebut diajukan dengan pertimbangan kondisi kesehatan terdakwa yang disebut memerlukan perawatan medis lanjutan.
Penasihat hukum terdakwa, Aziz Yanuar, mengungkapkan bahwa kliennya membutuhkan tindakan medis berupa operasi kecil serta perawatan intensif. Selain itu, pengajuan juga dikaitkan dengan momentum keagamaan yang akan datang.
Rencana pengajuan pengalihan tahanan ini juga merujuk pada kasus serupa sebelumnya yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas. Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut sempat mendapatkan izin pengalihan penahanan dari rumah tahanan ke rumah.
Namun, keputusan tersebut menuai kritik dari berbagai pihak. Pada Senin (23/3), KPK akhirnya memutuskan untuk mengembalikan Yaqut ke rumah tahanan.
KPK menegaskan bahwa seluruh proses hukum, termasuk keputusan terkait status penahanan, akan mengikuti ketentuan perundang-undangan serta kewenangan lembaga peradilan yang berlaku.
***
