RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni eks Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya (DP), dan mantan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim (II).
“Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih atas nama DP, Direktur Komersial PT PGN (2016 hingga Agustus 2019), dan II, Direktur Utama PT Isargas (2011 hingga 22 Januari 2024), Komisaris PT IAE (2006 hingga 22 Januari 2024),” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dikutip dari detiknews, Jumat (11/4).
Kedua tersangka telah hadir di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Namun, belum dijelaskan secara rinci materi pemeriksaan yang dilakukan hari ini.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam transaksi jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE yang terjadi pada periode 2017 hingga 2021. KPK menyebut telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Untuk PGN, kami pastikan sudah ada tersangka yang ditetapkan, kurang lebih dua orang,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya pada Rabu (29/5).
KPK juga telah mengeluarkan kebijakan pencegahan agar kedua tersangka tidak bepergian ke luar negeri.
“Ada kebutuhan agar orang yang dipanggil ini kooperatif dan tetap berada di dalam negeri, agar proses pemeriksaan berjalan sesuai waktu. Maka dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan,” tambah Ali.
***


