
RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya biro perjalanan haji swasta yang belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) namun menerima kuota untuk memberangkatkan jemaah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menemukan indikasi jual beli kuota haji khusus antar-biro perjalanan haji. Hal itu terungkap dari penyidikan kasus dugaan korupsi kuota tambahan dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 pada Kementerian Agama.
“Ada biro perjalanan yang mendapatkan kuota haji khusus dari biro perjalanan lain karena memang ada yang belum punya izin. Ada juga yang langsung menjual kuota khusus ke jemaah, sehingga calon jemaah bisa berangkat tanpa menunggu antrean,” ujar Budi dikutip CNNIndonesia, Jakarta, Rabu (24/9).
Padahal, antrean keberangkatan haji khusus biasanya mencapai setidaknya dua tahun. Praktik ini membuka celah jemaah bisa langsung berangkat tanpa prosedur semestinya.
KPK mencatat setidaknya ada 400 biro perjalanan haji yang memperoleh kuota tambahan haji khusus pada tahun 2024. Budi menyebut, ada dugaan biro-biro tersebut memberikan uang kepada sejumlah pejabat Kementerian Agama.
Penyidik KPK saat ini memeriksa saksi-saksi dari unsur biro perjalanan haji, diawali di Jawa Timur. Selama tiga hari terakhir, sudah 12 saksi dimintai keterangan, di antaranya Komisaris PT Shafira Tour & Travel Mohammad Ansor Alamsyah, Direktur Utama PT Persada Duabeliton Travel Syarif Hidayatullah, Komisaris PT Tourindo Gerbang Kerta Susila Ismed Jauhar, serta Direktur PT Safari Global Perkara Asyhar.
Nama lainnya yakni Direktur PT Panglima Express Biro Perjalanan Wisata Irma Fatrijani, Manajer Bagian Haji PT Saudaraku Denny Imam Syapi’i, Syihabul Muttaqin (wiraswasta), Direktur Utama PT Saudaraku Muhammad Rasyid, Bagian Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera RBM Ali Jaelani, Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel Siti Roobiah Zalfaa, Direktur PT Andromeda Atria Wisata Zainal Abidin, dan Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata Affif.
“Penyelenggaraan ibadah haji khusus berlangsung di banyak daerah, sehingga penyidik juga akan memeriksa biro perjalanan dari wilayah lain,” jelas Budi.
Dalam penanganan perkara ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur; kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta; rumah ASN Kementerian Agama di Depok; hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Dari penggeledahan tersebut, disita berbagai barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, serta properti.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
***
