KPK Sebut Skema Impor Barang KW Blueray Cargo Libatkan Oknum Bea Cukai

0
517
KPK membeberkan modus PT Blueray Cargo meloloskan impor barang KW melalui pengondisian jalur pemeriksaan di Ditjen Bea Cukai. (Foto/ANTARA FOTO)

RASIO.CO, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang melibatkan PT Blueray Cargo (BR) dalam praktik impor barang palsu atau KW agar lolos dari pemeriksaan kepabeanan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini bermula dari keinginan PT Blueray Cargo agar barang-barang impor di bawah naungannya tidak dilakukan pemeriksaan saat masuk ke Indonesia.

“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri, itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi, bisa dengan mudah, dengan lancar, melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK dikutip CNNIndonesia, Jakarta, Kamis (5/2) malam.

Atas dasar itu, KPK menduga terjadi persekongkolan antara pihak Blueray Cargo dengan sejumlah oknum di Ditjen Bea dan Cukai untuk meloloskan barang impor mereka. Asep menyebutkan, pemufakatan jahat tersebut terjadi pada Oktober 2025.

“Pada Oktober 2025, terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, serta DK, untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia,” kata Asep.

Padahal, dalam ketentuan pelayanan dan pengawasan kepabeanan, telah diatur dua kategori jalur pemeriksaan impor sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan, yakni jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang dan jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik.

Namun, dalam praktiknya, Asep mengungkapkan adanya pengondisian parameter jalur pemeriksaan.

“Selanjutnya FLR, pegawai Ditjen Bea Cukai, menerima perintah dari ORL untuk menyesuaikan parameter jalur merah, dan menindaklanjutinya dengan menyusun ruleset pada angka 70 persen,” ujarnya.

Penyesuaian parameter tersebut kemudian dikirim dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea Cukai untuk dimasukkan ke dalam sistem mesin pemeriksa barang impor.

Menurut Asep, pengondisian ini membuat barang-barang impor milik Blueray Cargo tidak masuk ke jalur merah sehingga terhindar dari pemeriksaan fisik. “Dengan demikian, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” katanya.

Selain itu, KPK juga mencatat adanya sejumlah pertemuan dan penyerahan uang dari pihak Blueray Cargo kepada oknum Bea Cukai yang terjadi selama periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di beberapa lokasi.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan adanya dugaan penyediaan rumah aman atau safe house oleh oknum Bea Cukai dalam perkara ini. Rumah tersebut diduga digunakan untuk menyimpan barang-barang terkait tindak pidana, termasuk uang tunai dan logam mulia.

“Diduga para oknum dari Ditjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam,” ujar Budi.

Ia menambahkan, rumah aman tersebut diduga disewa secara khusus dan penyidik masih menelusuri kepemilikan serta keterkaitannya dengan para pihak yang terlibat. “Punyanya siapa? Nanti kami cek dulu ya,” katanya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Setelah pemeriksaan selama 1×24 jam, KPK menetapkan enam orang dari total 17 pihak yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.

Enam tersangka tersebut yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL), pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini