KPK Sebut ‘Uang Percepatan’ Haji Khusus dari Kemenag US$2.400 per Kuota

0
1882
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik pungutan liar berupa “uang percepatan” sebesar US$2.400 per kuota haji khusus yang dilakukan oknum pegawai Kementerian Agama (Kemenag).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, menjadi salah satu pihak yang diminta membayar pungutan tersebut.

“Oknum dari Kemenag ini menyampaikan, ‘Ya, ini bisa berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan’. Diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah US$2.400 per kuota,” kata Asep, dikutip CNNIndonesia, Kamis (18/9) malam.

Menurut Asep, Khalid dan ratusan jemaahnya sebelumnya telah mendaftar menggunakan skema haji furoda 2024. Namun, oknum Kemenag menawarkan penggunaan kuota haji khusus. Khalid kemudian mengumpulkan dana dari para jemaah untuk diserahkan kepada pegawai Kemenag.

Setelah pelaksanaan haji 2024, muncul sejumlah masalah yang berujung pada pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Karena merasa tertekan, oknum pegawai Kemenag itu mengembalikan uang percepatan kepada Khalid, yang kemudian menyerahkannya ke KPK.

“Uang tersebut saat ini masuk dalam daftar barang bukti dan masih dalam tahap penghitungan,” jelas Asep.

KPK juga menyoroti Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. SK tersebut mengatur tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Arab Saudi, dengan pembagian 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Jika sesuai aturan, tambahan 20.000 kuota seharusnya dibagi 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, yang terjadi justru pembagian merata 50:50 sebagaimana diatur dalam SK 130/2024.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini