KPK Sita Rp1,6 M Hasil Sawit di Kasus Dugaan TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi

0
374
Eks Sekretaris MA, Nurhadi terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Foto/ANTARA FOTO)

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp1,6 miliar yang berasal dari hasil produksi kebun sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi.

“Penyidik melakukan penyitaan atas hasil kebun sawit sebagai upaya pemulihan aset atau asset recovery,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (24/10).

Ia menambahkan, total nilai hasil kebun sawit yang disita mencapai Rp1,6 miliar.

Penyitaan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan terhadap dua saksi pada Kamis (23/10), yakni Musa Daulay selaku Notaris dan PPAT, serta Maskur Halomoan Daulay yang merupakan pengelola kebun sawit.

Sebelumnya, pada 16 Juli lalu, KPK juga telah menyita Rp3 miliar dari hasil produksi sawit yang telah berjalan selama enam bulan.

Nurhadi kembali ditangkap KPK beberapa waktu lalu setelah baru saja menyelesaikan masa pidana kasus suap dan gratifikasi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada Minggu (29/6) dini hari untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan TPPU.

Tindakan tersebut sempat menuai protes dari kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ia dinyatakan bersalah karena menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung. Dalam putusan itu, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa KPK terkait uang pengganti sebesar Rp83 miliar.

***

Print Friendly, PDF & Email




TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini