
RASIO.CO, Bintan – – Mewabahnya pandemik covid 19 diberbagai daerah, membuat pemerintah dan lembaga lainnya mengambil langkah.
Seperti adanya surat edaran KPU RI nomor 8 tahun 2020, tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/Pl.02-Kpt/01/Kpu/III/2020 penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati /Walikota dan wakil Walikota, Senin (25/3).
Syamsul, Komisioner KPU Bintan, Divisi Parmas dan SDM ketika dikonfirmasi terkait penundaan tahapan pilkada Bintan dirinya mengatakan, terkait civid 19, sesuai dengan surat edaran KPU RI Nomor 8 tahun 2020, ada Empat hal yang harus ditunda sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan.
Dibintan kata dia, Empat tahapan yang ditunda itu diantaranya penundaan Pelantikan PPS, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan penundaan Penyusunan daftar pemilih (DPT).
“Jadi ada Empat, penundaan pelantikan PPS, penundaan verifikasi syarat dukungan Calon perorangan, penundaan pembentukan PPDP dan penundaan penyusunan DPT, semuanya itu sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” kata Syamsul.
Terkait PPS, masih kata Syamsul,sajauh ini sudah dilakukan perkrutan, seleksi wawancara, bahkan KPU Bintan sudah menetapkan hanya tinggal menunggu pelantikan.
Lanjutnya namun dikarenakan adanya covid 19 sehingga KPU RI mengeluarkan surat edaran, terpaksa pelantikan PPS ditunda.
“Untuk perekrutan anggota PPS proseanya sudah kita lakukan, hanya tinggal pelantikan saja, namun adanya pandemik covid 19 terpaksa pelantikannya ditunda sampai batas waktu yang belum bisa dipastikan, kita berdoa saja semoga pandemik covid 19 ini segera berahir dan kami dapat melakukan proses tahapan selanjutnya,” sebut Syamsul, Divisi Parmas dan SDM, KPU Bintan.
(Jhon)

