Kuasa Hukum Pastikan Seragon Bukan Lahan Kampungtua

0
1767
foto/pariadi

RASIO.CO, Batam – Ulah oknum yang mengatasnamakan Tim 13 Kampungtua serta Ahli Waris Kampung Tua untuk dapat menyerobot lahan seluas 48.662 M2 milik dua perusahaan di Seragon ,Sadai, Batam membuat Advokad Tantimin Gerah dan angkat bicara.

Ulah oknum mengatasnamakaTim 13 Kampungtua tersebut, membuat rumor berkembang di masyarakat untuk membenturkan antara perusahaan dan warga bahwa lahan yang mereka jual belikan merupakan “Kampung Tua” Padahal lahan milik PT. Pesona Bumi Barrelang dan PT. Armanda Pratama Mandiri.

“Kami pastikan lahan seluas 48.662 M2 milik dua perusahaan yang legalitasnya sudah di berikan BP Batam,”

“Untuk itu ulah oknum yang mengkleim tersebut jangan sampai warga terprovokasi karena lahan tersebut PLnya sudah di miliki perusahaan yang nantinya akan di bangun property,” kata Tantimin di Harbourbay, Batam. Jumat(18/10).

Kata Tantimin, Lahan yang seluas 8000 m2 terletak di kelurahan Sadai, Bengkong, Batam milik PT. Armanda Pratama Mandiri persis samping sekolah Mondial dengan Penetapan Lahan(PL) nomor 212030052 tanggal 18 Februari 2012 yang dikeluarkan BP Batam.

Sedangkan kedua, lahan seluas 40.662 m2 dilokasi yang sama merupakan milik PT. Pesona Bumi Barrelang dengan Penetapan Lahan(PL) nomor 23030740 Tanggal 18 November 2003.

“Kami sekali mengharapkan jangan sampai warga terprovokasi ulah oknum-oknum yang menganku memiliki legalitas terhadap lahan tersebut,”

“Dan saat ini oknum tersebut sudah dilaporkan warga setempat karena menjual tanah yang bukan miliknya dengan tersangka Udin Pelor dan bukan kami yang melaporkannya,” tegas Tantimin.

Tantimin menagatakan, Sesuai data yang kami miliki melalui foto satelit sejak tahun 2006 s/d tahun 2019 khusus titik lokasi lahan perusahaan kami, sesuai fakta yang ada bahwa tahun 2006 sampai 2015 keadaan lahan adalah hutan bakau atau air, belum ada daratan.

Dan tahun 2016 terlihat mulai dilakukan pengurukan diatas lahan 8.000 m2 milik PT. Arnada Pratama Mandiri dan sedikit pengurukan dilahan 40.662m2 milik PT. Pesona Bumi Barelang. selanjutnya tahun 2017 sampai 2019 pengurugan hampir dilakukan di keseluruhan lahan, seperti keadaan sekarang.

“Kami sudah berkali-kali menlakukan pendekatan terhadap masyrakat agar dihentikan pembagunan karena lahan milik kami,”

“Namun ada beberapa masyarakat yang mengerti dan ada yang sudah kami ganti rugi tetapi hanya terkait pembelian lahan oleh oknum tersebut dan kami sekali lagi tegaskan bahwa lahan tersebut bukan lahan kampung tua,” jelasnya.

Tantimin menambahkan, ulah perbuatan oknum tersebut kami jelas dirugikan, pasalnya perusahaan kami bergerak di bidang property, sehingga memberikan citra yang buruk terhadap legalitas perusahaan.

Terutama nantinya, para pembeli property kami dan kami berniat baik dalam berivestasi dan mendukung program pemko batam dalam memajukan pembangunan kota Batam. untuk itu kami membutuhkan kepastian hukum dari berbagai pihak , termasuk pemerintah daerah dan masyarakat sekitar,”pungkasnya.

APRI@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email




TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini