Lagi, 42 Unit  Iphone Joki Diamankan di Batam

0
638

RASIO.CO, Batam – Para mafia counter hanphone tak jera-jera membawa Iphone merek Apple mengunakan jasa Joki dari Negara Jiran S’Pore dan Malaysia menuju Pelabuhan Harbaour Bay dan Batamcentre di Batam.

Ironisnya, Para pemain hanphone Iphone diduga dilakukan para pemilik counter atau lebih dikenal distributor untuk menghindari pembayaran pajak barang dari luar negeri.

Untuk, Para pengendali mencari Joki yang dijanjikan jalan-jalan keluar negeri dikasi uang , dimana ketika pulang kembali ke Batam Iphone sudah disiapkan dan didaftarkan IMEI nya.

Parahnya, Sudah berulang kali aparat Beacukai melakukan pengamanan, namun para mafia jaringan ini seolah-olah tak jera karena mereka tak tersandung hukum dan hanya Iphone yang disita.

Beberapa hari lalu, BeaClcukai Batam berhasil mengungkap dan menggagalkan upaya penyalahgunaan pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang dilakukan dengan modus menggunakan joki.

Penindakan ini berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbour Bay dan Batam Centre. Dari kedua penindakan tersebut, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 42 unit ponsel merek Apple jenis iPhone.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia, mengatakan,  bahwa penindakan pertama dua hari penjelang Imlek di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbourbay Batam terhadap penumpang yang berasal dari Singapura dan Malaysia.

Dalam penindakan ini,  petugas berhasil mengamankan 20 ponsel jenis iPhone yang dibawa oleh sepuluh orang penumpang yang berperan sebagai joki IMEI.

Keesokan harinya,, pihaknya kembali mengungkap kasus perjokian IMEI dengan modus serupa di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Batam Centre.

Dalam penindakan ini, petugas berhasil mengamankan 22 unit ponsel jenis iPhone yang dibawa oleh dua joki IMEI serta dua pengendali yang berperan dalam mengoordinasikan kegiatan tersebut.

Dalam praktik ini, para joki IMEI direkrut melalui grup-grup di media sosial dengan iming-iming perjalanan gratis ke luar negeri.

Selain itu, beberapa di antaranya juga direkrut langsung di luar negeri sebelum berangkat menuju Batam. Sebagai kompensasi, mereka dijanjikan sejumlah uang tunai setelah berhasil menyelesaikan proses registrasi IMEI.

Setibanya di Batam, para joki terlebih dahulu mengambil ponsel yang telah disiapkan oleh pengendali di lokasi tertentu.

Setelah itu, mereka melakukan registrasi IMEI menggunakan data pribadi agar perangkat tersebut seolah-olah merupakan barang bawaan pribadi dari luar negeri.

Padahal, ponsel tersebut sebenarnya adalah barang dagangan yang sengaja dititipkan oleh penjual melalui pengendali untuk menghindari ketentuan kepabeanan.

Setelah proses registrasi selesai, ponsel yang telah teregistrasi dikembalikan kepada pengendali, kemudian diserahkan ke distributor atau penjual untuk diperjualbelikan.

Modus ini digunakan untuk menghindari pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang seharusnya dikenakan pada perangkat tersebut.

Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Batam telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan menetapkan seluruh ponsel sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).

Sebagai langkah lanjutan, Bea Cukai Batam juga mengajukan rekomendasi pemblokiran terhadap perangkat yang telah teregistrasi sebelumnya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI).”

“Penindakan terhadap joki IMEI ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan regulasi serta mencegah pelanggaran kepabeanan dan penyalahgunaan data pribadi.”

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergiur oleh tawaran yang menimbulkan konsekuensi hukum. Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah tegas untuk memastikan kepatuhan hukum serta melindungi kepentingan nasional.” pungkas Evi.

Redaksi@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini