
RASIO.CO, Batam – Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru (KJRI JB) bekerjasama dengan Depot Tahanan Imigresen (DTI) Malaysia kembali memfasilitasi pemulangan sebanyak 45 Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan Pekerja Migran Ilegal (PMI) di Malaysia, pada Sabtu (02/08)
45 WNI PMI tersebut terdiri dari 22 orang laki-laki, 22 orang perempuan serta 1 orang anak laki-laki. Diantara mereka didapati ada 3 orang dalam kondisi rentan, yakni seorang ibu dan anaknya yang berusia balita serta satu orang dalam kondisi sakit.
WNI PMI yang dideportasi ke Indonesia tersebut, sebelumnya telah menjalani proses hukum selama beberapa bulan di Malaysia
Untuk kali ini, pemulangan para WNI PMI ini tidak melalui Pelabuhan Batam seperti minggu lalu, tetapi mereka diberangkatkan melalui Pelabuhan Melaka menuju Pelabuhan Dumai, Riau, pada pada 14:00 waktu Malaysia.(WM).
Setibanya di Dumai, Riau, mereka disambut oleh BP3MI Riau, Dinas Sosial Riau dan Dinas Sosial Dumai serta Bea Cukai Dumai. Setelah dilakukan proses serah terima dari KJRI Johor Bahru, selanjutnya BP3MI Riau melanjutkan proses pemulangan WNI PMI tersebut ke daerah asal masing-masing di Indonesia.
Dengan deportasi kali ini, maka KJRI Johor Bahru tercatat telah melakukan pendampingi pemulangan WNI/PMI sebanyak 3.630 orang dari wilayah kerja mereka di mlaysia ke Indonesia.
Pelaksana Fungsi Konsuler, Jati Heri Winarto menyampaikan bahwa fasilitasi pemulangan atau deportasi, yang terselenggara berkat kerjasama yang baik antara berbagai pihak di Indonesia maupun Malaysia adalah merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam pelindungan WNI.
Selanjutnya Jati menghimbau agar para WNI yang ingin bekerja di luar negeri termasuk Malaysia untuk menempuh prosedur yang resmi dan legal agar terhindar dari berbagai permasalahan hukum di kemudian hari. (r)

