Lagi, Bandar Narkoba Gunakan Kapal Nelayan KM Rangga Putra Angkut Sabu Asal Malaysia

0
1453

RASIO.CO, Batam –  Lagi, Para Bandar jaringannya narkoba Malaysia-Jakarta gunakan kapal jaring tangkap ikan KM Rangga Putra asal Bangka Balitung Bawa Sabu 93 kilogram asal tetangga jiran  Malaysia.

Tim Gabungan Beacukai dan Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menangkap kapal jaring tersebut bersama nahkoda dan abknya dengan barang bukti 93 kilogram sabu diduga asal Malaysia yang akan dibawa ke Jakarta.Rabu(26/03).

“Penindakan berawal laporan masyarakat akan adanya penyeludupan narkoba mengunakan kapal jaring penangkap ikan dan berhasil mengamankan bb 93 kilo bersama kru nya,” kata Zaki melalui siaran persnya.

Selanjutnya, dibentuk Satuan Tugas Gabungan antara Bea Cukai Batam dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri yang langsung melaksanakan patroli laut gabungan menggunakan kapal PSO BC 11001 dan BC 15027.


Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari Selasa, 25 Maret 2025, di tengah kondisi cuaca ekstrem berupa hujan deras dan gelombang tinggi, tim gabungan mendeteksi sebuah kapal tanpa penerangan yang bergerak dari arah Malaysia menuju Perairan Bintan.

Kapal tersebut memiliki ciri-ciri sesuai dengan target dan terpantau melintas di Perairan Berakit. Saat diberikan peringatan untuk berhenti, kapal tersebut mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan.

Setelah melakukan pengejaran dalam kondisi cuaca buruk, tim gabungan berhasil menghentikan kapal dan melakukan pemeriksaan awal terhadap kapal beserta tiga orang anak buah kapal (ABK) yang berada di atasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap KM. RANGGA PUTRA, petugas tidak menemukan sisa-sisa aktivitas melaut yang lazim terdapat di kapal nelayan yang sedang beroperasi.

Hal ini semakin menambah kecurigaan tim gabungan terhadap aktivitas ilegal yang mungkin dilakukan kapal tersebut. Kecurigaan semakin menguat ketika petugas menemukan beberapa bungkusan mencurigakan di area sekitar kemudi kapal, yang diduga merupakan muatan ilegal.

Mengingat kondisi cuaca yang masih ekstrem dan tidak memungkinkan dilakukannya pemeriksaan menyeluruh di tengah laut, tim gabungan memutuskan menggiring kapal ke daratan terdekat, yakni di wilayah Lagoi, Bintan.

Setibanya di darat, tim langsung melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kapal dan tiga orang anak buah kapal (ABK) yang berada di atasnya.

Tim gabungan segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kapal dengan menyisir secara menyeluruh seluruh bagian kapal, mulai dari area dek, ruang kemudi, ruang mesin, hingga ruang istirahat dan penyimpanan.

Pemeriksaan dilakukan secara cermat dan hati-hati, mengingat adanya potensi barang bukti yang disembunyikan di tempat-tempat tersembunyi. Dalam proses penyisiran tersebut, petugas menemukan sejumlah bungkus teh China berwarna merah dengan tulisan “Chinese Tea Gift” yang diletakkan secara tersembunyi di beberapa lokasi, yakni di area kemudi dan di ruang istirahat anak buah kapal (ABK).

Bungkusan itu berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis Methamphetamine. Dari hasil pemeriksaan mendalam oleh petugas Bea Cukai, total barang bukti yang ditemukan adalah sebanyak Total 93  bungkus teh china dengan berat bruto kurang lebih 93 kilogram.

Barang bukti dan para ABK tersebut kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang  untuk diproses lebih lanjut. Petugas kemudian melakukan uji narcotest dan  uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I jenis Methamphetamine.

Berdasarkan informasi dari para pelaku, Pelaku MJ ditawari pekerjaan oleh Pelaku P (pengendali jaringan narkotika) untuk menyelundupkan sabu dari Perairan Malaysia ke Jakarta menggunakan kapal jaring miliknya.

Pelaku P meminta MJ membawa serta Pelaku I (tangan kanan P) dalam pelayaran, dan MJ juga merekrut Pelaku JS sebagai ABK dengan imbalan Rp5 juta, yang telah diterima sebelum keberangkatan.

Sebagai persiapan, Pelaku MJ menerima uang operasional sebesar Rp50 juta dari P. Sekitar empat hari sebelum penangkapan, ketiganya berangkat dari Belitung Timur menuju Perairan Bintan–Berakit, sesuai arahan P.

Pada Selasa dini hari, 25 Maret 2025, mereka menerima paket sabu dari kapal lain di Perairan OPL yang dikendalikan oleh jaringan P. Barang tersebut rencananya akan diantar ke Jakarta, dan Pelaku MJ dijanjikan upah Rp300 juta apabila pengiriman berhasil, dengan informasi penerima akhir akan diberikan oleh P saat kapal tiba di Jakarta.

Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan bahwa atas barang bukti dan pelaku telah dilakukan penegahan dengan diterbitkannya Surat Bukti Penindakan  dan selanjutnya diserahterimakan ke Polda Kepulauan Riau melalui Berita Acara Serah Terima untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Redaksi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini