
RASIO.CO, Batam – jajaran kepolsian SatnarkobaPolresta Barelang berhasil menangkap tiga warga Malaysia bersama lima rekannya WNI ditangkap memasok naroba dengan barang bukti 28 kilo. Minggu (12/1) lalu.
8 Pelaku tersebut, Satu pelaku asal Karimun berinisial SA, Tiga pelaku asal Malaysia berinisial KA, RR, SR, Tiga pelaku asal Lapas Palembang berinisial SA, HS, dan DI, dan satu pelaku palembang lainnya berinisial AP.
“Awalnya informasi masyarakat dan selanjutnya dilakukan team melakukan pengintaian dan berhasil menangkap seorang pelaku di sekitar Perairan Pulau Putri, Nongsa,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Prasetyo Rachmat Purboyo didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, Selasa (21/1).
Lanjut Kapolres, Dari pelaku tersebut kita melakukan pengembangan ke Palembang dan berhasil menangkap satu pelaku lagi di sebuah hotel di wilayah Palembang.
Dari keterangan 2 pelaku tersebut kemudian kita mengembangkan dan mengarah kepada 3 orang pemesan warga binaan di LP Merah Mata Palembang.
Dari 3 warga binaan itu kita kembangan kembali dan berhasil menangkap 3 pelaku yang merupakan warga negara Malaysia. Kemudian kita memancing mereka untuk datang ke Batam dan berhasil kita amankan,” jelas Prasetyo.
“Jadi, barang bukti yang berhasil kita amankan yakni narkoba jenis sabu seberat 28.679,1 Gram yang dikemas dalam 2 buah tas, beberapa Handphone, tas, pasport dan speadboat,” paparnya.
Dari pengakuan pelaku, narkoba jenis sabu tersebut akan di distribusikan ke wilayah Sumatera Selatan.
Dari hasil barang bukti sabu seberat 28 kg ini kalau diasumsi digunakan 3 sampai 4 orang dapat menyelamatkan 86 ribu sampai 115 ribu jiwa warga kota batam.
Pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun penjara.
Yuyun@www.rasio.co //

