Lagi, Warga Malaysia Edarkan Sabu di Batam

0
739

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Genish Kumar Maheswaren merupakan warga negara Malaysia diduga kurir narkoba bersama rekannya Juriazul mengedarkan barang haram tersebut di Batam, tiga kali berhasil dan saat ini kandas di PN Batam.

dalam persidangan Genish Kumar berbelit-belit bahkan mengatakan dirinya diancam bandar narkoba bernama JO(DPO) warga malaysia untuk mengantarkan sabu 41 gram agar diberikan terhadap Asanawi warga Aceh yang sudah biasa bertransaksi.

“Saya datang ke batam liburan tetapi teman saya JO memaksa melalui via telpon memberikan barang kepada Asnawi yang merupakan jaringannya,” kata Genish Kumar diruang sidang utama PN Batam.Selasa(04/07/2017).

Kata Dia, dirinya datang ke Batam sekitar bulan february 2017 bermaksut liburan bersama rekan-rekannya dan menginap di hotel Travel , namun dirinya diminta menerima paket dari seseorang atas suruhan JO rekannya dan ternyata isinya sabu.

“Saat dibuka dalam kamar teryata isinya sabu untuk diserahkan kepada Juriazul, barulah Juriazul menyerahkan terhadap Asnawi,” ujarnya berkilah.

Sementara itu, keterangan terdakwan sangat berbeda dengan keterangan Saksi penangkap dari kepolisian Eko Leonardo dan Welly menjelaskan, bahwa awalnya penangkapan dilakukan ata informasi warga akan adanya traksaksi narkoba dan setelah di lakukan pengintaian di hotel tersebut dan mengikuti terdakwa Juriazul membawanya ketempat kost Asnawi.

“Juriazul awalnya ditangkap, setelah dikembangkan teryata barang berasal dari Ganish Kumar dan sudah tiga kali berhasil melakukan transaksi narkoba dengan upah narkoba untuk dipakai,” kata Eko dan dibenarkan saksi Welly.

Majlis hakim ketua Agus Rusianto didampingi dua hakim anggota Marta Napituplu dan Yona menunda sidang pekan depan untuk mendegarkan tuntutan JPU Andi Akbar karena masa hukuma terdakwa akan habis.

Apri @www.rasio.co |

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini