Jaksa Gagal Hadirkan Saksi Ekspedisi Pengirim Barang Sabu 26 Kilo

0

RASIO.CO, Batam – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Samuel Pangaribuan gagal hadirkan saksi pengirim barang bernama Thomas yang tercantum dalam BAP kepolisian dan mendapat keberatan dari Tantimin sebagai PH terdakwa Hung Cheng Ning alisa Toni Lee yang diduga bandar narkoba 26 kilo sembunyikan dalam lukisan Bunda Maria.

“Keberatan yang mulia saksi tidak hadir dengan keterangan saksi hanya melalui tertutulis,” kata Tantimin di ruang sidang PN Batam.(04/07/2017).

Namun, majlis hakim ketua yang dipimpin Endi Nurindra Putra didampingi dua hakim anggota tetap melanjutkan serta memerintahkan JPU untuk membacakan keterangan saksi Thomas melalui tertulis.

Terdakwa Hung Cheng Ning alisa Toni Lee usai dibacakan keterangan saksi melalui penterjemahnya membantah dan tidak mengakui bahwa lukisan miliknya walaupun dalam keterangan saksi tertulis mengatakan terdakwa sebulan tiga kali menerima kiriman paket dan setahun lebih kurang 15 kali dengan berbagai paket.

“Tidak benar yang mulai dan lukisan tersebut bukan milik saya,” ujar Toni.

Sidang kahirnya oleh majlis hakim ditunda pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi meringankan terdakwa, jika tidak ada makaakan dilanjutkan pemeriksaan terdakwa.

Usai persidangan PH terdakwa Tantimin mengatakan, seharusnya JPU harus menghadirkan saksi dipersidangan sesuai yang di atur dalam KUHAP, selain itu banyak pertanyaan yang akan ditanyakan terhadap saksi secara langsung.

“Intinya kami keberatan atas tidak berhasilnya jaksa menhadirkan saksi secara langsung,” Kata Tantimin.

Kata Tantimin, dalam kasus Toni dalam BAP kepolisian ada 21 orang saksi dan baru hanya 13 orang yang hadir dipersidangan, diantara 7 dari kepolisian sebagai penangkap, Bea Cukai dan 6 dari ekpedisi lainnya.

“Kami akan hadirkan saksi meringan terdakwa dari Taiwan pekan depan,” pungkasnya.

JPU Samuel Pangaribuan dalam membacakan dakwaanya dimana Hung Cheng Ning alias Tony Lee bersama Mike Lin alias Jacky mengirim dua buah lukisan bergambar Bunda maria dengan kode marketing YC-369/IND dimana didalamnya terdapat 33 kotak kecil kecil berisikan serbuk Kristal narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas Alumunium Foil.

Sedangkan gambar kedua dengan kode marketing YC-370/IND didalamnya berisi 31 kotak kecil berisikan serbuk serbuk Kristal narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas Alumunium Foil dari Guang Zhou, Cina melalui perusahaan jasa pengiriman cargo PT. Weisheng di Guang Zhou.

lanjut dia, Salah satu lukisan kode YC-369/IND ditujukan kepada Badrus(DPO) di Jln telaga lapang 2 perumahan Graha Hasrih Permai Blok H no 10, Makasar. dan satu lukisan lagi kepada Raden Novi Prawira Jaya alias Nocidi jln Tipati unusRT03/RW22 no 18perum Duta Asri5 Cobodas, Tenggerang.

Selain itu, pengiriman kedua lukisan tersebut dari cina ke Indonesia adalah melalui beberapa perusahaan kargo yang memiliki rute pengiriman yaitu dari cina dikirim terlebih dahulu ke singapura, kemudian dari singapura dikirim lagi ke batam, dan selanjutnya dari batam dikirim ke Jakarta melalui PT. weisheng cabang Jakarta di Jln. Tiang Bendera 5, Kota Tua, Jakarta Barat.

Setelah itu, lukisan tiba di Batam 29 November 2016 sekitar pukul 05.00 WIB ke dua lukisan tersebut tiba dibatam dari Singapura di gudang PT. Sumber Roma Rasoki di Legenda, Kota Batam. Kemudian keesokan harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 30 November 2016, kedua Lukisan tersebut dibawa ke Kargo Bandara Hang Nadim Batam untuk dikirim ke Jakarta.

Pada saatke dua lukisan tersebut melewati pemeriksaan X-ray oleh petugas Bea dan Cukai Batam, ditemukan tampilan tidak wajar dikedua lukisan tersebut, sehingga petugas kargo yang bertugas mengirim ke dua lukisan tersebut kejakarta diperintah oleh petugas Bea dan Cukai Batam untuk melakukan pengecekan terhadap lukisan tersebut dengan cara membuka bagian belakang lukisan.

Disaksikan oleh Petugas Bea dan Cukai Batam, dan pada saat lukisan tersebut terbuka, ditemukan 33 kotak kecil berisikan serbuk Kristal narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas Alumunium Foildi lukisan dengan kode YC-369/IND dan 31 (tiga puluh satu) kotak kecil berisikan serbuk Kristal narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas Alumunium Foil di lukisan dengan kode YC-370/IND tersebut.

Bahwa selanjutnya, petugas Bea dan Cukai Batam menghubungi Sat Resnarkoba Polresta Barelang untuk ditindak lanjuti dan kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelang dan Bea dan Cukai Batam melakukan Control Delivery terhadap kedua lukisan yaitu mengirim kedua lukisan ke alamat penerima untuk mengetahui dan menangkap penerima dan pemilik kedua lukisan tersebut dengan diawasi oleh Anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelangdan Bea dan Cukai Batam.

Kemudian malam harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 30 November 2016 sekira pukul 19.30 Anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelangdan Bea dan Cukai Batam berangkat ke Jakarta membawa ke dua lukisan.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2016 sekitar pukul 15.00 WIB, Sat Resnarkoba Polresta Barelangdan Bea dan Cukai Batam mengantar ke dua lukisan tersebutke PT. Weisheng Cabang Jakarta yang beralamat di Jln. Tiang Bendera 5, Kota Tua, Jakarta Barat dan diterima oleh karyawan PT. Weisheng Cabang Jakarta tersebut. dan akhirnya menangkap terdakwa.

Apri @www.rasio.co |

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini